Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara Belanda dari Indonesia. Keputusan ini diambil setelah keduanya diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, yang bermula dari tuduhan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam sebuah kegiatan lari yang mereka selenggarakan.
Kedua ekspatriat tersebut dituding telah memprioritaskan warga asing dalam acara lari yang mereka organisir. Dugaan ini memicu kemarahan dan laporan yang berujung pada penyelidikan oleh pihak berwenang. Tindakan diskriminatif semacam ini dianggap bertentangan dengan semangat kebersamaan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar, mengkonfirmasi adanya pendeportasian tersebut. “Dua orang warga negara Belanda telah kami deportasi dari Indonesia,” ungkap Pramella Yunidar pada Kamis (11/4/2024). Beliau menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua individu tersebut.
Lebih lanjut, Pramella Yunidar merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan Undang-Undang Keimigrasian. “Yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” terangnya. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas mereka di luar lingkup izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dianggap sebagai penyalahgunaan visa atau izin tinggal.
Dugaan diskriminasi ini muncul dari sebuah ‘run club’ yang dijalenggarakan oleh kedua warga Belanda tersebut. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa anggota warga negara Indonesia (WNI) tidak diizinkan untuk bergabung atau berpartisipasi dalam kegiatan lari tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa acara tersebut eksklusif hanya untuk warga asing, yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi.
Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. “Polisi sudah berkoordinasi dan melakukan pendalaman. Ada dugaan pelanggaran keimigrasian, makanya kami serahkan ke Imigrasi,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Penyerahan kepada pihak Imigrasi ini menegaskan bahwa fokus utama penanganan kasus ini adalah pada aspek keimigrasian, meskipun akar masalahnya adalah dugaan tindakan diskriminatif.
Langkah deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keharmonisan serta menegakkan aturan hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada di Tanah Air. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum dan budaya lokal bagi setiap ekspatriat yang memilih tinggal di Indonesia.
