Tuesday, 21 July 2026
BREAKING
POLITIK

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif

Oleh Danu Ilham July 21, 2026 7 hours lalu 0 komentar

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-26 yang digelar pada Selasa, 21 Mei 2024, telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif Dewan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap legislasi bersama Pemerintah.

Selain RUU Satu Data Indonesia, Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR. Kedua rancangan undang-undang ini kini siap untuk diajukan kepada Pemerintah guna mendapatkan tanggapan dan kemudian dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi nasional.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam penyusunan kedua RUU tersebut. Beliau menekankan pentingnya RUU Satu Data Indonesia dalam mendorong terciptanya tata kelola data yang lebih baik di seluruh instansi pemerintah. “Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia ini, kita berharap dapat membangun ekosistem data nasional yang terintegrasi, akuntabel, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Puan Maharani.

Penyusunan RUU Satu Data Indonesia ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak akan standarisasi dan interoperabilitas data di sektor publik. Selama ini, data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seringkali tidak sinkron, tumpang tindih, atau bahkan kontradiktif, sehingga menyulitkan perencanaan pembangunan dan evaluasi program pemerintah. RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan data yang dihasilkan pemerintah berkualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak.

Sementara itu, RUU Perubahan atas UU LLAJ juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan baru dalam bidang transportasi, termasuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan akan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien. Detail mengenai perubahan spesifik dalam RUU LLAJ tidak dirinci lebih lanjut dalam pengumuman resmi ini, namun komitmen DPR untuk terus memperbarui regulasi sesuai perkembangan zaman tetap menjadi prioritas.

Dengan disetujuinya kedua RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah penyampaian kepada Presiden RI untuk mendapatkan tanggapan dan surat presiden. Setelah itu, proses pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja antara DPR dan Pemerintah, hingga akhirnya diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait