Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah berupaya keras untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Target penyelesaian yang ambisius ditetapkan, yakni pada Desember 2026.
Upaya percepatan ini diwujudkan melalui berbagai agenda strategis, salah satunya adalah penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RAPDUM) secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi Komisi III untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting demi memastikan RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi berbagai sudut pandang dan kebutuhan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset ini. Target kami adalah rampung di bulan Desember 2026,” ujar Pangeran Khairul Saleh pada sebuah kesempatan.
Penyelenggaraan RAPDUM ini merupakan salah satu langkah krusial dalam proses legislasi. Melalui forum ini, berbagai pandangan mengenai draf RUU, mulai dari substansi hingga implikasi pelaksanaannya, dapat didiskusikan secara mendalam. Masukan yang diterima diharapkan dapat menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mekanisme perampasan aset secara pidana dan perdata diharapkan dapat semakin efektif untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Proses pembahasan yang intensif ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadirkan regulasi yang dapat menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia. Dengan target yang jelas, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkolaborasi secara optimal untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
