Sunday, 26 July 2026
BREAKING
EKONOMI

DPR Ingatkan Babinsa Awasi Pajak Berisiko Persepsi Negatif, Hindari Citra ‘Mata-mata’

Oleh Yohanes July 26, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengemukakan kekhawatiran mengenai potensi persepsi negatif yang timbul jika Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan secara langsung dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di masyarakat. Kekhawatiran ini muncul agar peran aparat keamanan tersebut tidak disalahartikan sebagai agen intelijen atau ‘mata-mata’ yang mengintai warga terkait kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamarudin Watper, menyoroti bahwa tugas utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Ia berpendapat, pelibatan mereka dalam urusan perpajakan berisiko mengaburkan fokus tersebut dan menciptakan citra yang tidak diinginkan di mata publik. “Jangan sampai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak ini justru menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kita tidak ingin mereka dianggap seperti mata-mata,” ujar Kamarudin Watper dalam keterangannya pada Selasa (23/1/2024).

Menurut Kamarudin, pengawasan kepatuhan wajib pajak seharusnya menjadi domain instansi perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memiliki mekanisme dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memang terlatih untuk menjalankan fungsi tersebut. Ia menekankan bahwa alih-alih menugaskan aparat keamanan, sebaiknya DJP memperkuat kapasitas internalnya dalam melakukan edukasi dan pengawasan.

Ia menambahkan, “Seharusnya Ditjen Pajak yang punya kewenangan dan SDM untuk itu. Mereka harusnya memiliki petugas yang terlatih untuk mengawasi kepatuhan pajak. Kalau Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turun, nanti masyarakat malah merasa diawasi secara militeristik atau kepolisian.” Kamarudin menyarankan agar DJP dapat lebih proaktif dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak kepada masyarakat, serta meningkatkan sistem pelaporan dan pemeriksaan yang lebih efisien.

Lebih lanjut, Kamarudin mengingatkan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam fungsi sipil seperti pengawasan pajak dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar prinsip pembagian tugas antara militer, kepolisian, dan sipil. Ia berpandangan bahwa fokus utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetaplah pada fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum di tingkat komunitas, bukan pada fungsi administratif perpajakan. “Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap instansi menjalankan fungsinya sesuai dengan mandatnya masing-masing,” tutup Kamarudin Watper.

Bagikan: Facebook X WhatsApp