DPR Bantah Tuduhan Pelanggaran HAM pada Program Makan Bergizi Gratis, Sebut sebagai Pemenuhan Hak Dasar

Danu Ilham

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas membantah adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan ini dilontarkan sebagai respons atas kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya potensi pelanggaran HAM dalam program prioritas pemerintah tersebut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa Program MBG justru merupakan wujud nyata negara dalam memenuhi hak-hak dasar fundamental masyarakat Indonesia.

"Program Makan Bergizi Gratis adalah manifestasi konkret negara dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia. Ini mencakup hak atas pangan yang cukup, hak untuk bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak," ujar Sugiat Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Ia menekankan bahwa setiap kekurangan atau masalah dalam tata kelola dan implementasi di lapangan, sekecil apapun, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Sugiat, kesimpulan Komnas HAM yang menyebut adanya "indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG" dinilai keliru dan bertolak belakang dengan esensi program itu sendiri. Ia berpendapat bahwa penilaian mengenai pelanggaran HAM memerlukan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, bukan sekadar pengamatan. "Tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena program ini justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.

Komisi XIII DPR RI juga menyoroti adanya kontradiksi dalam rekomendasi evaluasi menyeluruh yang diajukan oleh lembaga HAM tersebut. Sugiat mengkritik bahwa fakta adanya penyimpangan atau kebutuhan perbaikan dalam tata kelola program tidak serta-merta dapat ditarik kesimpulan sebagai pelanggaran HAM. Ia berpendapat bahwa penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan yang melibatkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa temuan awal di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. "Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," ungkap Uli Parulian Sihombing. Temuan ini mendorong Komnas HAM untuk mendesak adanya peninjauan ulang secara total terhadap program tersebut.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis juga menuai kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sospol BEM UI, mempertanyakan argumen pemerintah yang menyatakan program ini tidak bisa dihentikan karena faktor janji politik dan adanya pihak yang sudah menikmati manfaatnya. "Pertama, janji politik. Kedua, karena MBG itu sudah ada yang menikmati. Logikanya adalah, apakah betul sebuah kebijakan yang sudah ada yang menikmati itu tidak boleh dihentikan? Jelas itu salah total," ujar Hafidz. Ia juga mempertanyakan kekuatan kontrak politik jika dibandingkan dengan aspirasi murni dari rakyat dalam sistem demokrasi.

Menanggapi berbagai kritik dan temuan tersebut, pemerintah mengklaim bahwa perbaikan tata kelola dan langkah efisiensi keuangan dalam Program MBG telah berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah signifikan. Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, menyebutkan bahwa perhitungan menunjukkan potensi penghematan hingga Rp 1 triliun setiap bulannya, yang berarti sekitar Rp 12 triliun per tahun. "Menurut laporan atau menurut rapat yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kemenko Pangan, hitungannya bisa menghemat sampai kurang lebih Rp 1 triliun setiap bulannya. Artinya setahun itu bisa menghemat Rp 12 triliun," jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi visi misi yang telah ditetapkan, termasuk Program MBG, sebagai janji politik kepada masyarakat. "Yang namanya MBG tidak bisa Anda langsung minta berhenti. Karena itu adalah visi misi dan kontrak politiknya Pak Prabowo," ujar Muhammad Qodari, menggarisbawahi pentingnya program ini sebagai mandat kepemimpinan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak usia sekolah dan ibu hamil, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi, mencegah stunting, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Keberadaan program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam agenda pembangunan sumber daya manusia.

Meskipun demikian, sorotan dari Komnas HAM dan BEM UI menunjukkan bahwa implementasi program sebesar ini masih memerlukan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan. Dialog antara pemerintah, legislatif, dan lembaga pengawas HAM diharapkan dapat terus berjalan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia dan akuntabilitas publik.

Pemerintah, melalui pernyataan Sugiat Santoso, terus berupaya meyakinkan publik bahwa Program MBG merupakan langkah positif dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Penekanan pada aspek pemenuhan hak dasar ini menjadi argumen utama DPR RI dalam membentengi program dari tudingan pelanggaran HAM. Perkembangan lebih lanjut mengenai evaluasi dan perbaikan tata kelola program ini akan terus menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All