DPR Akui Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti, Pencabutan Dideklarasikan Pekan Depan

Darus H

JAKARTA – Pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjanjikan pencabutan status tersangka terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang tersangkut kasus hukum terkait aksi demonstrasi peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti tahun lalu. Janji ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di hadapan para mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ketiganya menemui massa aksi yang berkumpul di atas mobil komando, memberikan respons langsung terhadap tuntutan para mahasiswa. "Terkait dengan mahasiswa Trisakti yang 16 orang, yang posisinya masih tersangka tapi belum diproses, tadi Ketua Komisi III sudah berkomunikasi. Dalam satu minggu ke depan, inshaallah, mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut," ujar Saan Mustopa di depan kerumunan mahasiswa.

Pertemuan ini terjadi setelah seribu lebih peserta aksi gabungan dari Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, Universitas Mercubuana, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar demonstrasi. Aksi tersebut menyuarakan berbagai isu krusial, termasuk penolakan terhadap program makan bergizi gratis, tuntutan terkait koperasi desa merah putih, hingga protes atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mayoritas massa aksi berasal dari Universitas Trisakti, yang menunjukkan solidaritas kuat terhadap rekan-rekan mereka yang berstatus tersangka.

Massa aksi, yang didominasi oleh mahasiswa Trisakti, akhirnya membubarkan diri pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mendapatkan kepastian dari perwakilan pimpinan DPR RI. Kehadiran pimpinan legislatif di gerbang DPR RI menjadi titik akhir dari demonstrasi yang berlangsung sejak siang hari tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap 16 mahasiswa Trisakti oleh Polda Metro Jaya merupakan buntut dari aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa dituding melakukan sejumlah tindak pidana, meliputi penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas. Menurut keterangan pihak kepolisian, kericuhan terjadi ketika massa aksi berupaya mendobrak masuk ke kompleks Balai Kota dan melakukan penyerangan terhadap petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, para mahasiswa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan mencakup Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 mengenai kekerasan bersama, Pasal 351 terkait penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman yang mengintai para tersangka dari penerapan pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari kurungan empat bulan hingga maksimal enam tahun penjara.

Keputusan DPR RI untuk menjanjikan pencabutan status tersangka ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para mahasiswa yang telah menjalani proses hukum sebagai tersangka. Momentum ini juga menjadi penanda penting dalam upaya penyelesaian konflik antara mahasiswa dan aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan adanya perhatian dari lembaga legislatif terhadap aspirasi dan nasib para mahasiswa.

Lebih lanjut, janji pencabutan status tersangka ini dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Keterlibatan pimpinan DPR RI dalam mediasi ini menegaskan peran penting parlemen dalam menjembatani dialog antara masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, dengan institusi negara lainnya. Proses komunikasi yang telah terjalin antara Ketua Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian menunjukkan adanya langkah konkret menuju penyelesaian masalah ini.

Kasus 16 mahasiswa Trisakti ini sendiri berakar dari aksi yang menuntut keadilan dan akuntabilitas terkait Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998. Peringatan tragedi tersebut kerap diisi dengan aksi unjuk rasa yang mengingatkan publik akan peristiwa kelam dalam sejarah reformasi Indonesia. Namun, aksi yang berlangsung tahun lalu tersebut berujung pada penetapan tersangka, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan civitas akademika dan aktivis.

Dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, harapan besar tertuju pada realisasi janji tersebut dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Proses pencabutan status tersangka ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memberikan sinyal positif terhadap upaya rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara mahasiswa dan negara. Perkembangan lebih lanjut mengenai realisasi janji ini akan terus dipantau dan diberitakan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All