Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai keluhan para pengusaha terkait lamanya proses pencairan restitusi pajak. Juru Bicara DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang bertujuan untuk menahan atau menunda pembayaran restitusi pajak.
Menurut Dwi Astuti, keluhan mengenai lambatnya restitusi pajak memang telah sampai ke pihaknya. Namun, ia menekankan bahwa DJP berkomitmen untuk memproses permohonan restitusi pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan tidak ada kebijakan yang kami lakukan untuk menahan restitusi pajak. Kami tetap memproses sesuai dengan ketentuan,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resminya pada Jumat (22/3/2024).
Dwi Astuti menjelaskan bahwa proses pencairan restitusi pajak memiliki mekanisme tersendiri dan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan aturan tersebut, jangka waktu normal untuk pencairan restitusi pajak adalah 12 bulan.
Namun, ia menambahkan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 24 bulan jika terdapat beberapa kondisi tertentu. Perpanjangan ini biasanya terjadi ketika ada pemeriksaan pajak yang sedang berlangsung atau jika ada kebutuhan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait permohonan restitusi tersebut.
“Memang ada beberapa kondisi yang bisa membuat restitusi itu memakan waktu lebih lama, misalnya jika ada pemeriksaan pajak yang sedang berjalan atau jika kami perlu melakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
DJP juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan saat mengajukan permohonan restitusi. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor krusial yang dapat mempercepat proses pencairan. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian data, proses verifikasi akan memakan waktu lebih lama.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia telah menyuarakan keluhan mengenai proses restitusi pajak yang dianggap memakan waktu lebih dari yang seharusnya. Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Perpajakan, Rosan P. Roeslani, sempat menyatakan keprihatinan atas hal ini dan berharap ada solusi yang bisa mempercepat prosesnya.
Menanggapi hal tersebut, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan restitusi pajak. Evaluasi berkala terhadap proses administrasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa para wajib pajak dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya hambatan yang tidak perlu.
