Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (10/8/2023). Penahanan ini dilakukan setelah Anom Widiyantoro dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/8/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memaparkan kronologi penangkapan. Anom Widiyantoro diduga menerima suap senilai miliaran rupiah terkait mutasi jabatan dan pengadaan barang/jasa di Pemkab Pemalang. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara.
“Kami mengamankan total 23 orang, terdiri dari unsur kepala daerah, ASN, swasta, dan pihak lain. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Alexander Marwata.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Sodik Bin Sodikin selaku staf ahli, dan dua orang swasta bernama Muhammad Ramdlon dan Roshadi. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
Alexander Marwata menambahkan, Anom Widiyantoro diduga telah menerima suap setidaknya Rp 1,4 miliar dari total komitmen Rp 2,7 miliar. Suap ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Modus operandi yang dilakukan adalah Bupati Pemalang meminta sejumlah uang yang dikemas dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa. Jika ada yang ingin ditugaskan untuk menduduki jabatan di Pemkab Pemalang, maka yang bersangkutan harus menyiapkan sejumlah uang,” jelas Alexander Marwata.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan mereka diborgol sebagai simbol penahanan.
