Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 2 Juli 2026.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti. "Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
OTT tersebut awalnya mengamankan total tujuh orang. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Ilhamsyah (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Syahrial (orang dekat Bupati dan mantan Anggota DPRD Sumut), Akbar (ajudan Bupati), Zulkifli (sopir Bupati), serta Sugiarto (pihak swasta).
Peristiwa penangkapan bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal untuk bertemu. Pertemuan ini diagendakan setelah keduanya menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub. Ia meminta Syah Afandin untuk membatalkan pertemuan. Alasan perubahan mendadak ini adalah adanya informasi bahwa tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, Yaqub Abdhal kembali dihubungi. Kali ini, komunikasi datang dari Syah Afandin melalui Syahrial. Pesan yang disampaikan adalah situasi "sedang memanas".
Dalam komunikasi tersebut, uang sebesar Rp 100 juta diminta untuk diserahkan melalui Syahrial. Uang ini diduga terkait komitmen fee proyek. Rinciannya, 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kemudian, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu. Lokasi pertemuan mereka adalah sebuah kafe di Medan. Di sinilah serah terima uang senilai Rp 100 juta tersebut terjadi. KPK kemudian bergerak cepat mengamankan para pihak terkait.











