Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mengkaji kemungkinan untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data perpajakan guna menyempurnakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan data pajak berpotensi menjadi salah satu sumber data yang kuat untuk memverifikasi tingkat pendapatan masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN. “Saat ini kami sedang mengkaji, melihat potensi, dan menguji coba data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa dimanfaatkan dalam rangka pemutakhiran DTSEN,” ujar Amalia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transformasi Digital di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Amalia menyoroti bahwa data perpajakan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai profil ekonomi individu. Menurutnya, data ini akan sangat berguna terutama untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi tidak lagi layak menerima bantuan sosial karena tingkat pendapatannya yang sudah meningkat. “Kita perlu membandingkan data yang ada di DTSEN dengan data perpajakan untuk memastikan bahwa penerima bansos ini benar-benar yang membutuhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amalia mengemukakan bahwa proses pemutakhiran DTSEN merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPS untuk memastikan data sosial dan ekonomi masyarakat selalu relevan dan akurat. DTSEN sendiri merupakan basis data terpadu yang mencakup informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam merancang dan melaksanakan berbagai program bantuan sosial. Integrasi dengan data pajak diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam penargetan penerima bansos, sehingga bantuan dapat tersalurkan lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyampaikan bahwa data perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadi sumber data yang kaya untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengetahui profil keuangan masyarakat. Namun, pemanfaatan data tersebut harus tetap memperhatikan regulasi yang berlaku terkait kerahasiaan data wajib pajak.
