Friday, 11 September 2026
BREAKING
EKONOMI

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Tanggung Biaya Korban Bencana Alam

Oleh Yohanes September 11, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tidak menanggung biaya perawatan medis bagi korban bencana alam. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nindya Putri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program JKN dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, cakupan jaminan ini memiliki batasan yang tidak termasuk dalam skenario bencana alam.

“Dalam peraturan yang ada, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan akibat bencana alam. Ini sudah menjadi ketentuan,” ujar Nindya Putri pada sebuah kesempatan.

Lebih lanjut, Nindya menjelaskan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan adalah pada pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Skema pembiayaan dan operasional BPJS Kesehatan dirancang untuk memenuhi kebutuhan medis rutin dan penanganan penyakit, bukan untuk menanggulangi dampak masif dari bencana alam.

“BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan indikasi medis yang diatur dalam peraturan. Jadi, jika ada korban bencana alam yang membutuhkan penanganan medis, itu bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Nindya menambahkan bahwa dalam kondisi darurat pasca-bencana, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat biasanya akan berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis. Bantuan ini seringkali bersumber dari anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta donasi dari berbagai pihak.

“Biasanya, pemerintah akan turun tangan untuk memberikan bantuan medis awal dan penanganan lanjutan bagi korban bencana. Koordinasi dengan dinas kesehatan setempat sangat penting dalam situasi seperti ini,” pungkas Nindya Putri.

Bagikan: Facebook X WhatsApp