PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengambil langkah tegas dengan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember. Tindakan ini menegaskan komitmen BNI terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Langkah proaktif ini diambil setelah BNI mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan dana KUR yang disalurkan. Pihak BNI menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata keseriusan mereka dalam menjaga integritas penyaluran program pemerintah.
Direktur Keuangan BNI, Sigit Prastowo, dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Mei 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak berwenang. “Kami melaporkan ini sebagai wujud komitmen kami untuk menjaga tata kelola yang baik,” ujar Sigit Prastowo.
Sigit menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya BNI untuk memastikan bahwa program KUR dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang benar-benar membutuhkan. Ia menambahkan bahwa BNI akan terus memperketat pengawasan di lapangan agar penyimpangan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa BNI akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap seluruh program penyaluran kredit. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keberhasilan program pemerintah dalam memberdayakan UMKM.
BNI menyalurkan KUR di Jember melalui berbagai unit kerja yang tersebar di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui mekanisme pengawasan internal BNI yang secara rutin dilakukan.
Pihak BNI berharap dengan adanya laporan ini, penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan memproses dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Komitmen BNI terhadap tata kelola yang baik tidak hanya sebatas pada pelaporan, namun juga mencakup peningkatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh lini operasionalnya.
