Bank Indonesia (BI) kembali mengerek suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026, melanjutkan tren penguatan kebijakan moneter yang telah dilakukan secara kumulatif sebesar 100 bps dalam sebulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penuh bank sentral untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Kamis (18/6/2026) usai RDG, menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan ini juga diikuti dengan penyesuaian pada suku bunga fasilitas lainnya. Suku bunga Deposit Facility dinaikkan 25 bps menjadi 4,75 persen, sementara suku bunga Lending Facility turut mengalami kenaikan 25 bps menjadi 6,50 persen. Keputusan ini mencerminkan fokus kebijakan moneter BI yang berorientasi pada stabilitas (pro-stability).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. Dalam menghadapi gejolak global yang berpotensi memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah, BI mengambil sikap proaktif. Perry Warjiyo menekankan bahwa kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk lebih mengukuhkan stabilisasi nilai tukar rupiah. Selain itu, kebijakan ini juga bersifat antisipatif (pre-emptive) guna menjaga agar tingkat inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen.
Penyesuaian suku bunga acuan oleh bank sentral sering kali menjadi sorotan pelaku pasar dan analis ekonomi. Kenaikan BI Rate ini dipercaya dapat memberikan sinyal positif bagi investor asing, membuat aset rupiah menjadi lebih menarik. Dengan suku bunga yang lebih tinggi, imbal hasil dari instrumen investasi berdenominasi rupiah, seperti obligasi, cenderung meningkat, mendorong masuknya aliran modal asing. Aliran modal masuk ini secara otomatis akan meningkatkan permintaan terhadap rupiah, yang pada gilirannya akan memperkuat nilai tukarnya terhadap mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
Fenomena penguatan dolar AS dan pelemahan mata uang negara berkembang lainnya memang menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan moneter di seluruh dunia. Pemicu ketidakpastian global bisa beragam, mulai dari tensi geopolitik, perlambatan ekonomi di negara-negara maju, hingga perubahan kebijakan moneter di bank sentral utama dunia seperti The Fed. Dalam konteks ini, langkah BI untuk menaikkan suku bunga acuan dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengimbangi tren penguatan dolar AS dan menjaga daya saing produk ekspor Indonesia.
Selain fokus pada kebijakan moneter yang berorientasi stabilitas, BI juga menegaskan komitmennya terhadap kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth). Dalam hal ini, BI akan terus memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil. Namun, upaya stimulasi pertumbuhan ini tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sisi sistem pembayaran, BI berupaya mendukung aktivitas ekonomi melalui berbagai inisiatif. Perluasan akseptasi pembayaran digital menjadi salah satu prioritas, seiring dengan meningkatnya tren transaksi nontunai. Selain itu, BI juga fokus pada penguatan struktur industri sistem pembayaran dan peningkatan keandalan serta ketahanan infrastruktur yang mendukung kelancaran transaksi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembayaran yang efisien, aman, dan inklusif, yang pada akhirnya akan turut menggerakkan roda perekonomian nasional.
Dampak dari kenaikan BI Rate ini tidak hanya dirasakan oleh pasar keuangan, tetapi juga oleh sektor riil. Bagi masyarakat umum, kenaikan suku bunga acuan berpotensi membuat biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Hal ini dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk mengambil kredit, baik untuk konsumsi maupun investasi. Suku bunga kredit kendaraan bermotor, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit tanpa agunan (KTA) berpotensi mengalami penyesuaian naik mengikuti tren BI Rate.
Namun, para ekonom umumnya menilai bahwa langkah BI ini merupakan prioritas yang tepat di tengah kondisi saat ini. Penguatan nilai tukar rupiah sangat krusial untuk mengendalikan inflasi impor dan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, stabilitas nilai tukar yang terjaga akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, terutama yang memiliki ketergantungan pada bahan baku impor.
Sebagai gambaran, depresiasi rupiah yang signifikan dapat memicu kenaikan harga barang-barang impor, mulai dari bahan baku industri hingga barang konsumsi. Hal ini akan berdampak langsung pada inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, dengan menaikkan suku bunga acuan, BI berusaha mencegah skenario terburuk tersebut terjadi.
Kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 bps ini, meskipun merupakan langkah yang perlu diambil, tetap perlu diimbangi dengan pemantauan yang cermat terhadap dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia senantiasa berupaya menjaga keseimbangan antara menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perjalanan ekonomi Indonesia ke depan akan sangat bergantung pada bagaimana BI dan pemerintah mampu menavigasi berbagai tantangan global dan domestik dengan kebijakan yang adaptif dan efektif.
Kondisi ekonomi global yang dinamis menuntut bank sentral untuk terus waspada dan siap mengambil tindakan yang diperlukan. Keputusan BI untuk menaikkan suku bunga acuan adalah cerminan dari komitmennya untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh, terutama dalam menghadapi ketidakpastian yang masih membayangi. Stabilitas nilai tukar rupiah akan menjadi jangkar penting bagi kepercayaan investor dan kelancaran aktivitas perdagangan internasional, yang pada akhirnya akan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.











