Monday, 17 August 2026
BREAKING
EKONOMI

BI Bebaskan Biaya QRIS untuk UMKM Mulai Oktober 2026

Oleh Yohanes August 17, 2026 49 minutes lalu 0 komentar

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS bagi seluruh merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Selain itu, BI juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai upaya memperluas insentif tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hingga mencapai 0% untuk semua kalangan merchant. Langkah ini diharapkan dapat mendorong digitalisasi pembayaran di kalangan pelaku usaha, terutama UMKM.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen BI untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif dan efisien. Pembebasan biaya QRIS bagi UMKM ini adalah salah satu wujud nyata kami,” ujar Perry Warjiyo dalam sebuah pernyataan.

Perluasan insentif tarif MDR QRIS sebesar 0% ini akan berlaku untuk semua jenis merchant, bukan hanya UMKM. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transaksi bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan adopsi pembayaran digital yang lebih luas di seluruh lapisan masyarakat. BI menargetkan agar sistem pembayaran menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh semua pihak.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) juga menjadi sorotan dalam momen ini. KKI diharapkan dapat menjadi instrumen pembayaran baru yang mendukung kelancaran transaksi bisnis, serta memberikan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terintegrasi bagi para pelaku usaha di Indonesia. Detail lebih lanjut mengenai KKI dan implementasi kebijakan QRIS 0% ini akan diumumkan secara berkala oleh Bank Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp