Tuesday, 1 September 2026
BREAKING
EKONOMI

BEI Siap Tindak Lanjuti Sanksi OJK untuk 22 Emiten

Oleh Yohanes September 1, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti sanksi yang telah dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 22 emiten. Langkah ini diambil menyusul putusan OJK yang memberikan sanksi administratif terkait berbagai pelanggaran.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menegaskan bahwa bursa akan bekerja sama dengan OJK dalam memastikan kepatuhan emiten terhadap regulasi. “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga berkoordinasi dengan OJK,” ujar Iman Rachman dalam acara “Market Review” yang diselenggarakan BEI, pada Selasa (23/1/2024).

Manajemen BEI menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi oleh OJK merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus menerus dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja dan kepatuhan 22 emiten tersebut.

Iman Rachman menambahkan, BEI berkomitmen untuk menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan efisien. “Kami selalu mengingatkan kepada seluruh emiten untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dari para emiten kepada publik.

Meskipun tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing emiten, OJK telah menyatakan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif. Hal ini menunjukkan bahwa OJK dan BEI serius dalam menegakkan aturan main di pasar modal. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran emiten akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Lebih lanjut, BEI akan terus memantau pergerakan dan kepatuhan emiten-emiten yang terkena sanksi. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa emiten tersebut telah melakukan perbaikan yang diperlukan. Kolaborasi antara OJK dan BEI diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp