Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai respons mendesak terhadap berbagai persoalan sosial yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menjelaskan bahwa lahirnya regulasi ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas berbagai isu yang semakin marak terjadi. Ia menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan yang tidak diinginkan, pernikahan di usia dini, serta berbagai bentuk kekerasan seksual yang mengancam kesejahteraan warga. Situasi ini menjadi pengingat keras bahwa Kota Bandung memerlukan strategi yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian.
Perkembangan pesat teknologi informasi dan media sosial, menurut Radea, telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, kemudahan akses informasi ini juga membuka pintu bagi tantangan baru yang tak kalah serius. "Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan," tegas Radea dalam keterangannya.
Dampak dari perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berhenti pada kesehatan fisik dan mental individu. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi merusak ketahanan keluarga, mengganggu ketertiban sosial, serta mengikis nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi masyarakat Kota Bandung. Rangkaian dampak negatif tersebut meliputi peningkatan risiko penularan penyakit berbahaya, gangguan kesehatan jiwa yang serius, maraknya kasus kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap kelompok rentan, terganggunya tumbuh kembang optimal anak-anak, hingga penurunan kualitas kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Penting untuk digarisbawahi, Perda yang baru saja disahkan ini bukanlah sebuah alat untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai wujud nyata perlindungan bagi seluruh warga Kota Bandung. Pendekatan yang diusung dalam Perda ini sangat mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan terhadap anak-anak, penjagaan kesehatan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, serta pelestarian nilai-nilai agama dan budaya yang hidup dan mengakar di tengah masyarakat.
Radea juga menegaskan bahwa Perda ini tidak bertujuan untuk menciptakan norma pidana baru. Fokus utama yang menjadi landasan penyusunan Perda ini adalah pada upaya pencegahan, edukasi yang komprehensif, rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan, pembinaan berkelanjutan, pengawasan yang ketat, serta penguatan peran seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pemahaman yang akurat dan terhindar dari informasi yang salah, sekaligus terciptanya lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda secara sehat.
Proses penyusunan Perda ini sendiri merupakan sebuah perjalanan panjang yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen. Mulai dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, para akademisi yang ahli di bidangnya, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh, hingga berbagai unsur dari masyarakat sipil. Berbagai masukan konstruktif yang telah diberikan menjadi bagian krusial dalam penyempurnaan substansi Perda, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung secara lebih holistik dan mendalam.
Ke depan, Radea menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Bandung dapat segera menindaklanjuti pengesahan Perda ini dengan menyusun regulasi turunan yang lebih teknis. Selain itu, diperlukan pula upaya sosialisasi yang masif kepada seluruh elemen masyarakat. Kesiapan sumber daya manusia yang kompeten, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta alokasi pembiayaan yang cukup juga menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.
Untuk mencapai tujuan Perda secara efektif, kolaborasi erat dari seluruh unsur pentahelix menjadi sangat vital. Keterlibatan pemerintah, akademisi, sektor dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat luas mutlak diperlukan. Pada akhirnya, Perda ini dapat dipandang sebagai sebuah investasi sosial jangka panjang yang krusial dalam menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilar fundamental dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter kuat, memiliki daya saing tinggi, serta mampu menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas kebanggaan masyarakatnya.











