Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang baru akan dibentuk di bawah naungan langsung Presiden Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang digodok mengamanatkan demikian. Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam struktur pengawasan sektor migas, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian ESDM.
Pembentukan BUK Migas sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara ini merupakan salah satu poin krusial dalam RUU Migas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sektor energi strategis ini, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Menurut Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Keuangan, Raden Roro Retno Yuliati, pembentukan BUK Migas ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo sendiri. “Ini adalah arahan dari Bapak Presiden, bahwa BUK Migas ini langsung di bawah Presiden,” ujar Retno pada acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik RUU ESDM di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Retno menjelaskan bahwa nantinya BUK Migas akan memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam pengelolaan industri hulu migas. Keberadaannya yang independen diharapkan dapat meminimalisir potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul jika berada di bawah kementerian yang juga memiliki peran regulasi dan operasional.
Lebih lanjut, Retno menekankan bahwa pembentukan BUK Migas ini bukan hanya sekadar perubahan struktur administratif. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang vital bagi perekonomian nasional dapat berjalan lebih optimal. “Kita ingin ada badan yang fokus, yang kemudian bisa mengawal kebijakan di sektor migas ini dengan lebih baik,” tambahnya.
RUU Migas ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan sektor energi Indonesia di masa depan. Perubahan struktur ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengelolaan migas nasional, dengan akuntabilitas yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat langsung dari pucuk pimpinan negara.
