Thursday, 3 September 2026
BREAKING
BERITA

Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas Bukan dari APBN

Oleh Emanuel September 3, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menggarisbawahi sumber pendanaan Badan Usaha Khusus (BUK) yang berbeda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, yang menjelaskan bahwa BUK akan memiliki skema pendanaan mandiri, tidak bergantung pada dana negara.

Menurut Arifin Tasrif, BUK dirancang untuk beroperasi secara otonom dalam memenuhi kebutuhan pendanaannya. “Badan Usaha Khusus ini nanti dia akan punya mekanisme sendiri, tidak akan jadi beban APBN,” ujar Arifin Tasrif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024.

Penegasan ini penting mengingat potensi kebutuhan investasi besar dalam sektor migas, terutama untuk eksplorasi dan pengembangan lapangan-lapangan baru. Dengan skema mandiri, BUK diharapkan mampu menarik investasi dari berbagai sumber, baik domestik maupun internasional, tanpa membebani keuangan negara yang sudah memiliki alokasi prioritas lain.

Pola pendanaan BUK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana RUU Migas. Namun, prinsip dasarnya adalah kemandirian finansial. Ini mencakup kemampuan BUK untuk memperoleh pendanaan melalui pinjaman, penerbitan saham, kemitraan strategis, atau sumber-sumber komersial lainnya yang relevan dengan industri energi.

Fokus RUU Migas terhadap kemandirian finansial BUK diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di sektor migas. Dengan demikian, cadangan migas nasional dapat terus dijaga ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan potensi ekspor di masa depan. Mekanisme ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp