Pemerintah Australia secara resmi membawa aplikasi pesan terenkripsi Telegram ke pengadilan. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan kegagalan platform tersebut dalam menghapus materi yang dianggap mempromosikan terorisme. Tuduhan ini menjadi sorotan utama dalam upaya Australia memerangi penyebaran konten ekstremis.
Kementerian Dalam Negeri Australia mengajukan gugatan terhadap Telegram di Pengadilan Federal. Pihak kementerian menuduh Telegram gagal mematuhi perintah penghapusan konten yang telah dikeluarkan sebelumnya. Materi yang dimaksud diduga kuat berisi propaganda dan ajakan yang berkaitan dengan aktivitas terorisme. Gugatan ini diajukan pada hari Senin, 12 Februari 2024, menandai eskalasi dalam penegakan hukum digital di negara tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis, Kementerian Dalam Negeri Australia menegaskan bahwa mereka telah berulang kali meminta Telegram untuk menghapus konten berbahaya tersebut. Namun, respons dari Telegram dianggap tidak memadai, sehingga memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Juru bicara kementerian menyatakan, “Kami memiliki kewajiban untuk melindungi warga Australia dari ancaman terorisme dan ekstremisme kekerasan, dan itu termasuk memastikan platform online tidak digunakan untuk menyebarkan ideologi berbahaya.”
Menanggapi tuduhan tersebut, Telegram telah memberikan tanggapannya. Melalui juru bicara resminya, perusahaan menyatakan bahwa mereka menolak keras semua tuduhan yang dilayangkan oleh pemerintah Australia. Telegram berencana untuk secara aktif membela diri dan melawan gugatan ini di pengadilan. “Kami menolak tuduhan tersebut dan akan menentangnya di pengadilan,” demikian kutipan pernyataan Telegram kepada BBC.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai tanggung jawab platform digital dalam mengelola konten berbahaya. Pemerintah Australia berharap melalui jalur hukum ini, Telegram dapat lebih proaktif dalam menyaring dan menghapus materi yang mengancam keamanan publik. Nasib gugatan ini akan menjadi perhatian banyak pihak, baik di Australia maupun secara internasional, mengingat peran Telegram sebagai salah satu aplikasi pesan populer di dunia.
