Monday, 31 August 2026
BREAKING
BERITA

Aturan Baru Kominfo: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Mulai 2024

Oleh Emanuel August 31, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) mengeluarkan kebijakan baru yang menguntungkan pelanggan telekomunikasi. Mulai 1 Januari 2024, sisa kuota internet yang tidak terpakai tidak lagi hangus. Aturan ini bertujuan untuk memberikan hak lebih besar kepada pelanggan dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa dikenakan biaya tambahan untuk kuota yang tersisa.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua operator telekomunikasi di Indonesia. “Pelanggan berhak memilih layanan dan tidak dikenakan biaya tambahan untuk sisa kuota,” ujar Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen yang merasa dirugikan akibat kuota internet yang hangus setiap akhir masa berlaku. Sebelumnya, banyak pelanggan yang mengeluhkan bahwa sisa kuota yang belum terpakai akan hilang begitu saja, padahal mereka telah membayar untuk kuota tersebut. Hal ini seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan dan pemborosan.

Dengan adanya larangan sisa kuota hangus, pelanggan kini memiliki fleksibilitas lebih. Mereka dapat mengakumulasi sisa kuota mereka untuk digunakan di periode berikutnya, atau bahkan memilih paket layanan yang lebih sesuai dengan pola penggunaan mereka tanpa khawatir kuota yang sudah dibeli akan terbuang sia-sia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan mendorong persaingan yang lebih sehat antar operator telekomunikasi dalam menawarkan produk dan layanan yang lebih transparan dan berpihak pada konsumen.

Implementasi aturan baru ini akan mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Kominfo akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh operator telekomunikasi mematuhi ketentuan ini. Pelanggan yang menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini diharapkan dapat melaporkannya kepada Kominfo agar dapat segera ditindaklanjuti.

Bagikan: Facebook X WhatsApp