Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah melonggarkan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026, eksportir tambang kini memiliki fleksibilitas untuk menempatkan 30% dari DHE mereka di luar negeri hingga tiga bulan.
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Regulasi ini menetapkan kriteria bagi eksportir yang berhak mendapatkan perlakuan khusus terkait kewajiban memasukkan, menempatkan, dan menggunakan DHE SDA mereka.
Sebelumnya, eksportir diwajibkan untuk segera menempatkan DHE mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Namun, dengan aturan baru ini, terdapat kelonggaran yang signifikan, terutama bagi sektor pertambangan. Kelonggaran ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha dalam mengelola arus kas mereka.
Fakta menariknya, tidak semua eksportir akan mendapatkan kemudahan ini. PMK 48/2026 secara spesifik mengatur kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh eksportir agar dapat menikmati fasilitas penempatan DHE SDA di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara memberikan insentif bagi eksportir dan memastikan stabilitas perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya menegaskan pentingnya kebijakan ini. “Kami memahami tantangan yang dihadapi para eksportir, terutama dalam hal pengelolaan likuiditas,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa perlakuan khusus ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional dan daya saing eksportir di pasar global. Durasi penempatan DHE SDA di luar negeri yang dibatasi hingga tiga bulan ini menjadi pertimbangan agar devisa tersebut tetap dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang wajar.
Dengan adanya PMK Nomor 48 Tahun 2026, diharapkan pelaku usaha di sektor tambang dapat lebih optimal dalam mengelola DHE mereka, sembari tetap berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi global dan domestik.
