Penyanyi dan musisi Ardhito Pramono melayangkan gugatan terhadap label rekaman PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan ini diajukan atas dugaan wanprestasi atau cidera janji terkait pengelolaan hak royalti.
Pihak Ardhito Pramono menduga adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan dan pembayaran royalti yang seharusnya diterima oleh sang musisi. Hal ini menjadi pokok permasalahan utama yang dibawa ke ranah hukum.
Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan pada tanggal 18 Desember 2023. Kuasa hukum Ardhito Pramono, Ficky Fernando, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Dalam pernyataannya, Ficky Fernando menjelaskan bahwa pokok permasalahan utama gugatan ini adalah terkait dengan masalah royalti. “Jadi ini memang pokok permasalahannya adalah masalah royalti,” ujar Ficky Fernando.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Kita sudah berupaya untuk melakukan mediasi, tapi memang tidak ada titik temu yang baik,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan oleh Ardhito Pramono melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, dan rekan. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 15 Januari 2024. Pihak Sony Music Entertainment Indonesia hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ardhito Pramono.
