Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Ardhito Pramono Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Sony Music Indonesia Terkait Royalti

Oleh Danu Eko August 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Musisi Ardhito Pramono melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan wanprestasi atau cidera janji dalam pengelolaan royalti atas karya-karya musik Ardhito Pramono.

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Muhammad Milhan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Januari 2024. Pokok permasalahan utama dalam gugatan ini adalah terkait dengan perhitungan dan pembayaran royalti yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.

Milhan merinci bahwa kliennya merasa dirugikan oleh Sony Music Indonesia terkait hak royalti atas lagu-lagunya. “Terkait dengan hak royalti, memang ada beberapa hal yang kami temukan adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Sony Music Indonesia, yang mana hal ini merugikan hak-hak daripada klien kami,” ungkap Milhan saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (23/5/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan kecil, melainkan sebuah langkah serius untuk memperjuangkan hak Ardhito Pramono sebagai pencipta lagu. “Ini bukan masalah sepele, ini adalah bentuk perjuangan hak cipta dan hak moral serta hak ekonomi yang seharusnya didapatkan oleh klien kami,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, Ardhito Pramono menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7,5 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian yang dihitung berdasarkan perjanjian royalti yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak Sony Music Indonesia.

Milhan menambahkan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. “Proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” ujar Milhan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sony Music Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ardhito Pramono. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada 6 Juni 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp