Friday, 31 July 2026
BREAKING
POLITIK

Advokat Febrie Adriansyah Desak Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas dalam Kasus TPPU

Oleh Danu Ilham July 31, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Diansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap identitas pemilik 74 kilogram emas dan sejumlah uang asing yang disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan ini muncul menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, tidak pernah memiliki atau menguasai emas maupun uang asing yang dimaksud. Oleh karena itu, ia menuntut agar Kejagung secara transparan menjelaskan kepada publik mengenai siapa sebenarnya pemilik aset sitaan tersebut. “Kami minta Kejagung untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik, siapa pemilik 74 kg emas dan juga uang asing yang disita tersebut,” ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menekankan bahwa Febrie Adriansyah telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 dan 21 Mei 2024. Selama proses pemeriksaan, kliennya telah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan. “Klien kami sudah memberikan keterangan yang benar dan menjawab semua pertanyaan,” tegasnya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-38/F.2/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Status tersangka ini terkait dengan dugaan TPPU yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum tersebut.

Febri Diansyah juga menyoroti bahwa kliennya telah dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus sebelum penetapan tersangka. Pencopotan tersebut, menurutnya, patut dipertanyakan kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap agar Kejagung dapat memberikan klarifikasi yang memadai mengenai seluruh rangkaian peristiwa ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Bagikan: Facebook X WhatsApp