Tuesday, 1 September 2026
BREAKING
POLITIK

Hukuman Ibam Naik Jadi 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Oleh Danu Ilham September 1, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pidana terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Vonisnya kini menjadi 5 tahun penjara, meningkat dari hukuman sebelumnya yang hanya 4 tahun. Perubahan hukuman ini merupakan hasil dari banding yang diajukan atas kasus pengadaan Chromebook.

Putusan banding ini disampaikan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibam. Namun, dalam proses bandingnya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa lebih berat dan layak mendapatkan hukuman yang lebih tinggi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus yang menjerat Ibam ini terkait dengan pengadaan Chromebook untuk kebutuhan program Organisasi Penggerak (POK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Penyesuaian hukuman oleh Pengadilan Tinggi ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih mendalam terhadap dampak perbuatan terdakwa. Peningkatan hukuman dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara mengindikasikan bahwa majelis hakim tingkat banding melihat adanya unsur yang lebih memberatkan dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut, serta potensi kerugian negara yang lebih besar atau dampak yang lebih luas dari perbuatannya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp