Indonesia Siap Jadi Kekuatan Utama di Pasar Karbon Dunia, Mengurai Potensi dan Mekanisme Barunya

Yohanes

Indonesia tengah memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam perdagangan karbon global, sebuah mekanisme krusial untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan menahan laju pemanasan global. Dengan kekayaan hutan tropisnya yang melimpah, Tanah Air memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa di pasar ini, menawarkan solusi nyata bagi upaya mitigasi perubahan iklim. Potensi karbon dari sektor kehutanan Indonesia saja diperkirakan mencapai sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga tahun 2050, sebuah angka fantastis yang dicatat oleh Kementerian Kehutanan.

Perdagangan karbon pada dasarnya merupakan sistem jual-beli izin emisi yang inovatif. Iwan Wibisono, Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak seperti transaksi komoditas fisik yang diangkut, melainkan berfokus pada pengurangan emisi yang berhasil dicapai. "Jual beli karbon enggak seperti arang dipindahkan pakai truk dihitung 100 ton. Enggak seperti itu," ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com pada pertengahan Mei lalu, menegaskan bahwa yang diperdagangkan adalah nilai pengurangan emisi.

Prosesnya dimulai ketika sebuah hutan atau proyek lain diperkirakan mampu menyerap atau mengurangi emisi karbon, misalnya sebesar 100 ton CO2e. Jumlah emisi yang berhasil dikurangi tersebut kemudian dihitung, dikuantifikasi secara akurat, dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon. Sertifikat ini, yang juga dikenal sebagai kredit karbon, menjadi "produk" yang sah untuk diperdagangkan di pasar. Sertifikat ini menjadi bukti konkret bahwa terjadi pengurangan emisi melalui berbagai aktivitas, mulai dari konservasi hutan, penanaman pohon, hingga pencegahan deforestasi.

Setelah kredit karbon diterbitkan, perdagangan dapat dilakukan melalui beberapa skema yang fleksibel. Pengembang proyek yang memiliki sertifikat ini bisa menjualnya secara langsung kepada pembeli, menggunakan jasa broker, atau melalui pasar sekunder seperti bursa karbon. Mekanisme ini telah diadopsi oleh banyak negara maju sebagai bagian dari strategi mitigasi iklim mereka. Uni Eropa, misalnya, telah mengoperasikan European Union Emissions Trading System (EU ETS) sejak tahun 2005, yang kini menjadi pasar karbon terbesar di dunia dengan mekanisme pembatasan total emisi atau cap and trade.

Skema serupa juga telah diterapkan di Asia, dengan China Emissions Trading Scheme (China ETS) yang resmi diluncurkan pada tahun 2021, menunjukkan komitmen negara tersebut dalam mengatasi emisi. Di Amerika Serikat, perdagangan karbon dijalankan secara regional di beberapa negara bagian, salah satunya melalui California Cap-and-Trade. Keberadaan sistem-sistem global ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon bukanlah konsep baru, melainkan telah menjadi instrumen penting dalam kebijakan lingkungan internasional.

Di Indonesia, sertifikat karbon diterbitkan oleh sejumlah lembaga sertifikasi internasional yang diakui kredibilitasnya, seperti Verra, Plan Vivo, Gold Standard, dan Global Climate Council. Ini menjamin standar kualitas dan verifikasi yang ketat terhadap setiap pengurangan emisi yang diklaim. Saat ini, Kementerian Kehutanan mencatat ada 16 proyek karbon di sektor kehutanan yang sedang berjalan di berbagai wilayah di Indonesia.

Proyek-proyek strategis ini tersebar di lima provinsi, dengan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing memiliki 5 proyek, Riau 3 proyek, Maluku 2 proyek, dan Sumatera Selatan 1 proyek. Ke-16 proyek tersebut secara kolektif diperkirakan mampu menghasilkan total pengurangan emisi tahunan sebesar 35,55 juta metrik ton setara karbon dioksida (MtCO2e). Kontribusi terbesar berasal dari Kalimantan Barat dengan 18,57 MtCO2e dan Kalimantan Tengah dengan 10,85 MtCO2e, yang bersama-sama menyumbang hampir 83 persen dari total pengurangan emisi. Sementara itu, Provinsi Riau berkontribusi sebesar 2,16 MtC02e, Maluku 3,22 MtCO2e, dan Sumatera Selatan 0,75 MtCO2e.

Untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon ini di dalam negeri, Indonesia telah memiliki Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa ini resmi beroperasi sejak 26 September 2023, menandai langkah maju Indonesia dalam ekonomi hijau. Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban atau komitmen sukarela untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia di bursa.

Iwan Wibisono menjelaskan bahwa IDXCarbon menyediakan platform bagi entitas yang ingin mencapai target pengurangan emisi mereka. "Di Indonesia ada bursa karbon yang dikelola IDX, di mana orang-orang yang punya target ingin mengurangi emisinya bisa membeli kredit karbon dari sana sesuai dengan kebutuhannya," terang Iwan. Sebaliknya, pemilik proyek yang telah memiliki unit karbon dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) juga dapat menjual unit karbonnya melalui bursa ini.

IDXCarbon menawarkan dua mekanisme pasar utama: allowance market dan offset market. Pada allowance market, produk yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Atas Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Skema ini merupakan bagian dari mekanisme cap and trade yang umumnya diterapkan pada pasar karbon wajib. Dalam skema ini, pemerintah menetapkan batas emisi atau kuota tertentu kepada pelaku usaha untuk jangka waktu tertentu. Jika emisi perusahaan melebihi kuota yang ditetapkan, perusahaan dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang masih memiliki kelebihan kuota emisinya.

Sementara itu, offset market memperdagangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikat bukti pengurangan emisi yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MPV) yang ketat, serta tercatat secara resmi dalam SRN-PPI. Perusahaan dapat membeli SPE-GRK ini untuk memenuhi target penurunan emisi yang telah ditetapkan, maupun untuk mendukung komitmen netral karbon atau mencapai target net zero emission. Produk SPE-GRK, dalam bentuk nomor dan/atau kode registri, dapat diperdagangkan melalui berbagai mekanisme di IDXCarbon, termasuk lelang, marketplace, negosiasi, maupun pasar reguler, sesuai dengan kelompok standar yang telah ditetapkan.

Saat ini, terdapat delapan standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan di IDXCarbon, mencerminkan keragaman jenis proyek dan metodologi pengurangan emisi. Standar-standar tersebut meliputi Indonesia Nature Based Solution (IDNBS), Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA), Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI), dan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS). Selain itu, ada pula Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE), Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA), Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE), dan Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI). Ketersediaan berbagai standar ini menunjukkan komprehensivitas dan adaptabilitas pasar karbon Indonesia terhadap berbagai jenis upaya mitigasi.

Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, kerangka regulasi yang mulai matang, dan infrastruktur bursa yang telah beroperasi, Indonesia memiliki landasan kuat untuk menjadi pemain utama di pasar karbon global. Kesiapan ini tidak hanya berarti keuntungan ekonomi, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi krisis iklim. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga transparansi, meningkatkan kapasitas verifikasi, serta memastikan bahwa manfaat dari perdagangan karbon ini dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan lokal yang menjaga hutan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All