Sunday, 30 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Guru Besar IPB Jelaskan Makna ‘Strict Liability’ dalam Kasus Karhutla

Oleh Yohanes August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pihak yang bersalah secara otomatis. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, menegaskan bahwa konsep ini memiliki nuansa yang perlu dipahami secara mendalam, terutama bagi pemegang konsesi lahan.

Menurut Prof. Bambang Hero, strict liability bukanlah bentuk kesalahan otomatis atau strict guilt. Ia menjelaskan bahwa ketika kebakaran terjadi di dalam area konsesi perusahaan, pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang bagi perusahaan untuk membela diri dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Lebih lanjut, Prof. Bambang Hero menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat mengenai strict liability dalam kerangka hukum penanganan karhutla di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa seringkali terjadi kesalahpahaman dalam interpretasi prinsip ini di kalangan masyarakat maupun praktisi hukum. “Penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika terjadi kebakaran di dalam arealnya,” tegas Prof. Bambang Hero dalam sebuah pernyataan.

Guru Besar IPB ini juga menekankan perlunya kajian lebih lanjut dan sosialisasi yang lebih luas mengenai konsep strict liability agar penerapannya di lapangan berjalan efektif dan adil. Pemahaman yang benar akan prinsip ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam upaya pencegahan karhutla, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan sekadar asumsi kesalahan otomatis.

Bagikan: Facebook X WhatsApp