Aktor Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berujung pada jeratan pasal berlapis yang berpotensi memberatkannya.
Penangkapan Revaldo kembali terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan 0,17 gram, serta pil ekstasi.
Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1,06 gram, dan 0,18 gram, serta beberapa pil ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang disita dari Revaldo adalah sabu seberat 2,34 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyono, menjelaskan bahwa Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka RVF alias Revaldo kami terapkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKBP Danang Setiyono dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/1/2022).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyalahgunaan narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang menanti Revaldo sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Revaldo sendiri mengakui bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2006. “Ya, saya pengguna, sudah lama sekali,” ungkap Revaldo kepada awak media.
Ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2006, 2011, dan 2016.
