Wednesday, 26 August 2026
BREAKING
POLITIK

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Terdakwa Menguat

Oleh Danu Ilham August 26, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini diajukan terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dan larangan untuk bepergian ke luar negeri. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama semakin menguat.

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini menyatakan bahwa penetapan tersangka dan larangan bepergian yang dikenakan kepada Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahannya di media sosial. Pihak kepolisian juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya guna kelancaran proses penyidikan. Namun, upaya hukum yang ditempuh melalui praperadilan ini tidak membuahkan hasil.

Penolakan praperadilan ini memiliki implikasi signifikan terhadap kelanjutan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Statusnya kini secara definitif adalah terdakwa, yang berarti berkas perkaranya telah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya berargumen bahwa penetapan tersangka dan larangan bepergian tersebut cacat hukum. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh majelis hakim yang berpendapat bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, Roy Suryo masih harus menjalani proses hukum selanjutnya dalam statusnya sebagai terdakwa.

Bagikan: Facebook X WhatsApp