Ribuan buruh di Indonesia kini menghadapi ketidakpastian nasib akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian marak. Proyeksi serikat pekerja menyebutkan angka PHK akan terus bertambah, mengancam eksistensi puluhan ribu pekerja di berbagai sektor industri. Situasi ini memperburuk kondisi ketenagakerjaan yang telah tertekan sepanjang 2026, memunculkan keprihatinan mendalam terhadap kesejahteraan para pekerja.
PHK Massal Menggerogoti Sektor Industri, Ancaman Krisis Sosial Mengintai
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diproyeksikan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, menyentuh angka puluhan ribu pekerja. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gana Nena Wea, mengungkapkan ancaman PHK akan segera melanda salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat, dipicu oleh kenaikan harga gas industri. Perkiraan KSPSI menyebutkan lebih dari 50.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan dari insiden ini.
Tak hanya di Bekasi, ancaman serupa juga membayangi pekerja di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memperkirakan total pekerja yang terdampak di kedua wilayah tersebut mencapai lebih dari 6.000 orang. Said mengaitkan maraknya PHK ini dengan ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik, seperti perang antara Amerika Serikat dan Iran.
"Kecamuk ini sangat memengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," jelas Said dalam keterangannya pada Senin (22/06).
Namun, apakah konflik geopolitik menjadi satu-satunya penyebab masifnya PHK di Indonesia? Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Media Wahyudi Askar, berpendapat bahwa pemerintah turut berkontribusi. Menurutnya, PHK terjadi akibat kegagalan model pembangunan yang terlalu memaksakan fleksibilitas tenaga kerja.
"Ada masalah struktural yang berarti dalam beberapa tahun terakhir," ujar Askar. Ia menambahkan bahwa kondisi ini akan mendorong peningkatan jumlah pekerja di sektor informal, yang pada akhirnya akan memicu persaingan ketat dalam mencari pendapatan di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Jika tidak ditangani serius, fenomena ini berpotensi menimbulkan kekacauan sosial atau social unrest.
Ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, menekankan pentingnya respons pemerintah yang fokus pada penciptaan dan pemeliharaan lapangan kerja, bukan sekadar retorika populis. "Masyarakat tidak bisa hidup dalam wacana kalau dalam posisi tertekan. Mereka butuh hari ini, bagaimana caranya, bertahan," tegas Yanuar.
Kisah Nyata: "Rasanya Kayak Lutut Lemas"
Bagi Siti Zubairah, seorang pekerja pabrik pengolahan plastik di Jawa Timur, kabar PHK datang bagai petir di siang bolong. Setelah hampir dua dekade mengabdi, Zubairah harus merasakan pahitnya kehilangan pekerjaan. Ia termasuk pekerja yang awalnya meremehkan isu PHK, menganggap dedikasinya selama ini akan menjadi jaminan. Namun, kenyataan berkata lain.
"Waktu dengar pengumuman itu, rasanya kayak lutut lemas," kenang Zubairah saat diwawancarai BBC News Indonesia pada Rabu (24/06). Perusahaan beralasan neraca keuangan yang terus menurun menjadi penyebab utama keputusan PHK ini. Selama enam bulan terakhir, perusahaan dilaporkan gagal mengumpulkan keuntungan, sehingga memilih untuk menekan biaya produksi dengan mengurangi jumlah pekerja.
Pihak perusahaan menjanjikan pesangon akan dibayarkan penuh. Namun, Zubairah dan rekan-rekannya harus menunggu hingga dua bulan setelah pemberitahuan PHK, bahkan setelah mendatangi kantor manajemen. Ia sempat merasa perusahaan ingkar janji.
"Setidaknya kami keluar dapat pegangan buat sehari-hari," ucap Zubairah, yang kini berusia 48 tahun. Ia bersama puluhan pekerja lainnya terpaksa menerima PHK karena pesangon dijanjikan tidak akan terlambat dikirim. Setelah pesangon cair, Zubairah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mengandalkan pendapatan suaminya yang berprofesi sebagai buruh proyek dan uang pesangonnya.
Dengan kedua anaknya yang bersiap memasuki tahun ajaran baru, Zubairah mulai kebingungan memikirkan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya. Ia terpaksa berhemat keras dan memprioritaskan pengeluaran. "Sampai kapan harus bertahan seperti ini?" tanyanya dengan nada prihatin.
Akar Masalah PHK: Lebih Dalam dari Sekadar Geopolitik
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, hampir 80.000 pekerja terdampak PHK. Hingga Mei 2026, angka PHK sudah mencapai lebih dari 23.000 pekerja, dengan Jawa Barat menjadi penyumbang terbanyak, sekitar 5.044 orang.
Konflik geopolitik, seperti perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, memang disinyalir menjadi salah satu pemicu utama. Perang ini berpotensi menghambat arus perdagangan global dan melambungkan harga minyak, yang pada akhirnya berdampak pada pelemahan rupiah, penyempitan ruang fiskal, dan gelombang PHK di Indonesia.
Namun, Media Wahyudi Askar menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial: Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi yang disahkan pada 2020 ini, menurut Askar, justru "melemahkan prinsip dasar perlindungan ketenagakerjaan" dengan menciptakan fleksibilitas yang berujung pada potensi eksploitasi. Banyak perusahaan kini merekrut pekerja kontrak, mempermudah mereka melakukan PHK kapan pun perusahaan menghendaki.
"Hubungan industrial di Indonesia kian memburuk pasca-Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Askar, seraya menambahkan bahwa pengakuan hak pekerja, seperti hak berserikat dan berpendapat, mengalami penurunan. Ia menilai ini sebagai "pola sistemik, dan bukan kebetulan."
Askar juga mengkritik pemerintah yang dinilai gagal menyediakan strategi komprehensif untuk sektor industri. Fokus pada "insentif investasi" dan kelemahan dalam "transformasi industri" serta peningkatan skill pekerja, menjadi catatan penting. Pemerintah dianggap terlalu bergantung pada konsep "fleksibilitas kerja," yang membuat pekerja semakin rentan.
Yanuar Rizky menambahkan bahwa gelombang PHK dapat memicu peningkatan jumlah pekerja di sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Februari 2026, jumlah pekerja di sektor informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42%. Lonjakan ini diperkirakan akan membuat mereka yang beralih dari sektor formal bersaing ketat dengan pekerja informal yang sudah ada, di tengah daya beli yang melemah.
"Kenapa daya belinya tidak naik? Karena, sebetulnya, daya belinya yang dulu juga tumbuh sebagian besar berasal dari yang tadinya di sektor formal, yang sekarang beralih ke sektor informal," papar Yanuar. Ia menyayangkan pemerintah yang dinilai lebih fokus pada retorika populisme daripada menciptakan lapangan kerja yang sesungguhnya.
Janji Pemerintah: Mitigasi, Stimulus, dan Komunikasi
Menyikapi krisis ini, pemerintah mengklaim telah menyiapkan berbagai kebijakan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa negara akan aktif memantau potensi PHK dan berkontribusi dalam mitigasi melalui sebuah dashboard yang memetakan persoalan dan solusinya.
Selain itu, pemerintah sedang menyusun program pelatihan bagi 50.000 korban PHK sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi senilai lebih dari Rp6 triliun. Harapannya, pelatihan ini dapat menjaga perputaran ekonomi dan memberikan kesempatan baru bagi para korban PHK.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menambahkan bahwa pemerintah akan menjalin komunikasi intensif dengan kalangan pengusaha untuk meminimalkan angka PHK.
PHK: Puncak Kerentanan Pekerja
Bagi Daeng Murung, 31 tahun, PHK datang mendadak tanpa peringatan. Ia yang telah bekerja selama sembilan tahun enam bulan di sebuah pabrik, tidak menerima pesangon sepeser pun. Bersama rekan-rekannya, Daeng berjuang mencari keadilan, namun kepastian belum juga didapat.
Kini, Daeng membantu mertuanya dan sangat membatasi pengeluaran untuk mencukupi kebutuhan kedua anaknya. Ia hanya ingin kembali bekerja. Peneliti ketenagakerjaan Universitas Tidar, Arif Novianto, menyoroti posisi buruh yang terkena PHK sangat rentan. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan sumber pendapatan rutin, rasa aman, dan akses jaminan sosial.
Arif menjelaskan bahwa PHK dapat mengganggu kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar. Para buruh seringkali terpaksa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai "tabungan atau pegangan terakhir" agar dapur tetap mengepul. Pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kenaikan klaim JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026, masing-masing sebesar 14,1% dan 91% secara year-on-year.
Kerentanan lain yang sering terabaikan adalah aspek psikologis dan "posisi tawar yang lemah." Buruh yang di-PHK terpaksa menerima kondisi apa pun, termasuk pesangon bermasalah atau pekerjaan baru dengan upah lebih rendah, bahkan beralih ke sektor informal yang kurang memberdayakan.
"Jadi, PHK menjadi pintu masuk ke proses pemiskinan," tegas Arif. Ia menambahkan bahwa PHK adalah puncak kerentanan yang telah lama dibangun di tempat kerja akibat model hubungan industrial yang semakin fleksibel bagi perusahaan namun rentan bagi buruh.
Meskipun pemerintah kerap menegaskan komitmennya untuk berpihak pada buruh, jurang antara perlindungan di atas kertas dan kenyataan di lapangan masih lebar. Banyak buruh masih menghadapi kemudahan PHK, proses penyelesaian yang berlarut, pesangon yang tidak selalu dibayar penuh, dan akses jaminan sosial yang bergantung pada kepatuhan perusahaan.











