Pemerintah Jepang akan segera memberlakukan kebijakan kenaikan drastis pada biaya pengajuan visa kunjungan bagi seluruh warga negara asing. Perubahan ini, yang merupakan kenaikan pertama dalam kurun waktu hampir setengah abad, diperkirakan akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026. Kenaikan ini mencakup visa sekali masuk yang akan melonjak dari 3.000 yen (sekitar Rp333.000) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta). Sementara itu, biaya untuk visa multi-kunjungan juga akan mengalami peningkatan signifikan, dari 6.000 yen (sekitar Rp667.000) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,3 juta).
Langkah pemerintah Jepang ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, termasuk upaya penyesuaian dengan laju inflasi yang terus bergerak naik serta fluktuasi nilai tukar mata uang. Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa kenaikan biaya visa ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1978. Meski demikian, pihak kementerian menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan dampak langsung yang berarti terhadap angka kedatangan wisatawan mancanegara ke Jepang.
Tren pelemahan nilai tukar Yen Jepang yang telah berlangsung sejak tahun 2021 menjadi salah satu faktor yang turut memicu lonjakan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Negeri Sakura. Data menunjukkan bahwa Jepang berhasil mencatatkan rekor jumlah wisatawan mancanegara pada tahun lalu, mencapai angka 42,7 juta orang. Kondisi ini diperkirakan akan tetap stabil meskipun ada penyesuaian pada biaya visa.
Selain biaya visa, pemerintah Jepang juga berencana menaikkan biaya lain yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian bagi warga asing. Revisi undang-undang yang telah disahkan oleh Majelis Tinggi Jepang ini akan menaikkan batas maksimum biaya pengajuan izin tinggal menjadi 300.000 yen (sekitar Rp33,3 juta), sebuah lonjakan substansial dari batas sebelumnya yang hanya 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta). Biaya untuk proses perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal juga akan mengalami kenaikan, mencapai hingga 100.000 yen (sekitar Rp11,1 juta) dari sebelumnya 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta).
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini merupakan upaya untuk menyelaraskan tarif dengan negara-negara maju lainnya dalam kelompok G7. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mematok biaya pengajuan visa non-imigran antara US$185 (sekitar Rp3,3 juta) hingga US$315 (sekitar Rp5,6 juta). Di Britania Raya, visa jangka pendek standar dengan masa tinggal maksimal enam bulan dikenakan biaya sebesar £135 (sekitar Rp3,2 juta). Penyelarasan ini diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih konsisten dalam pengelolaan visa dan izin tinggal secara global.
Kenaikan biaya visa ini tentu saja berpotensi memberikan dampak yang cukup terasa bagi para pelancong asal Indonesia. Berdasarkan data dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara dengan jumlah pengunjung terbanyak ke Jepang pada tahun 2025. Tercatat sebanyak 558.900 wisatawan asal Indonesia mengunjungi Jepang dalam periode Januari hingga November 2024, menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 26,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, Jepang telah menyambut 39,7 juta pengunjung internasional pada periode Januari-November 2025, yang mencerminkan peningkatan sebesar 17% dibandingkan tahun sebelumnya. Destinasi favorit wisatawan Indonesia masih didominasi oleh kota-kota besar seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka. Selain tiga kota metropolitan tersebut, destinasi lain yang juga kerap dikunjungi oleh warga Indonesia antara lain Nagoya, Fukuoka, dan Sapporo.
Fenomena kenaikan biaya visa ini perlu dicermati lebih lanjut oleh para calon pelancong asal Indonesia. Dengan biaya visa yang berlipat ganda, anggaran perjalanan ke Jepang mungkin perlu dihitung ulang. Namun, di sisi lain, pemerintah Jepang tetap optimis bahwa daya tarik pariwisata negara tersebut, yang didukung oleh keindahan alam, budaya yang kaya, serta kuliner yang menggugah selera, akan tetap mampu menarik minat wisatawan dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia. Kenaikan biaya ini diharapkan tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat Indonesia untuk menjelajahi keindahan Jepang, melainkan mendorong perencanaan perjalanan yang lebih matang dan efisien.











