Monday, 24 August 2026
BREAKING
POLITIK

Hakim Kabulkan Eksepsi Kejagung, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandung Kandas

Oleh Danu Ilham August 24, 2026 4 hours lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Putusan ini secara efektif menghentikan proses praperadilan yang telah dilayangkan Lodewyk. Kejaksaan Agung, sebagai pihak yang dituntut, mengajukan keberatan atau eksepsi yang dinilai beralasan oleh majelis hakim.

Informasi mengenai detail spesifik eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung belum dirinci lebih lanjut. Namun, penerimaan eksepsi tersebut mengindikasikan adanya cacat prosedural atau argumen hukum yang kuat dari pihak Kejaksaan Agung terkait permohonan praperadilan Lodewyk.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam konteks ini, Lodewyk kemungkinan mempersoalkan salah satu dari proses tersebut yang berkaitan dengan dirinya.

Meskipun gugatan praperadilan Lodewyk dinyatakan kandas, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum Lodewyk Pusung atau perkembangan kasus yang mendasarinya. Fokus utama dari putusan pengadilan kali ini adalah pada penerimaan eksepsi Kejaksaan Agung yang berujung pada penolakan gugatan praperadilan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp