Monday, 24 August 2026
BREAKING
DUNIA

Selandia Baru Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Menuai Protes Anggota Parlemen

Oleh Rini Widiyarti August 24, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Selandia Baru tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak di era digital.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah anggota parlemen (MP) menyuarakan keberatan, menilai bahwa pelarangan total bukanlah solusi yang efektif dan justru dapat menimbulkan masalah baru. Mereka berpendapat bahwa fokus seharusnya lebih diarahkan pada edukasi dan pengawasan.

Meskipun demikian, pemerintah tetap bertekad untuk melanjutkan inisiatif ini, dengan keyakinan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun adalah langkah krusial untuk mencegah dampak negatif yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai studi telah mengaitkan penggunaan media sosial yang berlebihan dengan peningkatan angka kecemasan, depresi, dan gangguan tidur pada remaja.

RUU ini diharapkan akan diajukan ke parlemen dalam beberapa bulan mendatang. Detail mengenai mekanisme penerapan dan sanksi bagi pelanggaran masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berjanji akan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan pakar kesehatan mental, dalam perancangan aturan final.

Salah satu MP yang kritis terhadap RUU ini adalah Chlöe Swarbrick, yang pernah mengusulkan agar usia minimal penggunaan media sosial dinaikkan menjadi 18 tahun, namun usulannya tidak mendapat dukungan yang cukup. Swarbrick berargumen, “Melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial tidak akan menyelesaikan akar masalahnya. Kita perlu fokus pada literasi digital dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman, bukan sekadar membatasi akses.” Ia menambahkan bahwa larangan semacam itu bisa mendorong anak-anak untuk mencari cara lain mengakses platform tersebut secara diam-diam, tanpa pengawasan orang tua.

Pemerintah sendiri mengakui adanya tantangan dalam implementasi RUU ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah bagaimana memastikan kepatuhan dari penyedia layanan media sosial, banyak di antaranya beroperasi di luar yurisdiksi Selandia Baru. Selain itu, penegakan hukum terhadap individu yang masih di bawah umur juga memerlukan pendekatan yang hati-hati dan mempertimbangkan hak-hak anak.

Di sisi lain, pendukung RUU ini menekankan pentingnya tindakan pencegahan. Mereka mengutip contoh negara lain yang telah mengambil langkah serupa atau sedang mempertimbangkan kebijakan serupa. Forum diskusi publik mengenai RUU ini dijadwalkan akan digelar di beberapa kota besar di Selandia Baru pada bulan depan, untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat sebelum RUU ini final diajukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp