Gugatan yang diajukan oleh Pangeran Harry dan sejumlah tokoh publik lainnya terhadap Associated Newspapers Limited (ANL), penerbit Daily Mail, dinyatakan kalah di pengadilan. Akibat kekalahan ini, Pangeran Harry dan rekan-rekannya diwajibkan untuk menanggung biaya hukum yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp230,2 miliar.
Keputusan pengadilan ini mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup lama. Pangeran Harry, bersama dengan figur publik seperti Elton John, Sadie Frost, dan Doreen Lawrence, sebelumnya telah melayangkan gugatan terhadap ANL atas dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran privasi.
Para penggugat menuduh bahwa ANL, melalui berbagai metode ilegal, telah mengumpulkan informasi pribadi mereka. Tuduhan tersebut mencakup praktik seperti penyadapan telepon, peretasan perangkat, dan penggunaan informan untuk mendapatkan detail kehidupan pribadi mereka. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran privasi yang mereka alami.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak cukup kuat untuk membuktikan klaim mereka. Pengadilan juga menyoroti beberapa aspek dari strategi hukum yang ditempuh oleh pihak Pangeran Harry dan rekan-rekannya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan dalam proses hukum adalah pengakuan bahwa beberapa tuduhan yang diajukan oleh para penggugat telah diajukan terlambat. Mahkamah Agung Inggris sebelumnya telah menyatakan bahwa beberapa klaim yang diajukan oleh Pangeran Harry dan rekan-rekannya telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Pangeran Harry dan pihak penggugat lainnya kini harus menanggung seluruh biaya hukum yang timbul dalam proses persidangan. Angka Rp230,2 miliar tersebut merupakan estimasi total biaya yang harus mereka bayarkan kepada ANL sebagai pihak yang memenangkan kasus ini. Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pangeran Harry dan timnya dalam upaya mereka memperjuangkan hak privasi.
