Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress yang beroperasi melalui jaringan antar-pulau. Operasi penindakan terintegrasi yang dilakukan di Jakarta dan Kalimantan Barat berhasil mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan. Nilai ekonomi dari barang selundupan yang disita diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar, menandai keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari pemeriksaan parsial ini, petugas menemukan sebanyak 2.067 bal yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Keberhasilan ini membuka tabir praktik penyelundupan yang telah lama meresahkan industri tekstil dalam negeri.
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan mendalam terhadap sisa kontainer masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan skala penyelundupan.
Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan akan mencapai 4.687 bal. Dengan rata-rata 109 bal per kontainer, dan mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bal, total valuasi barang ilegal yang disita di wilayah Jakarta saja menyentuh angka fantastis Rp37,496 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran balepress ilegal yang berhasil digagalkan.
Tidak hanya di Jakarta, operasi pengembangan yang dilakukan di Kalimantan Barat juga membuahkan hasil gemilang. Petugas berhasil menyita tambahan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp16,48 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa sindikat penyelundupan balepress ini memiliki jangkauan operasional yang luas, melibatkan berbagai wilayah di Indonesia.
Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam upaya membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri. Industri tekstil merupakan salah satu sektor manufaktur vital yang menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Maraknya peredaran balepress ilegal dikhawatirkan dapat mematikan daya saing produk tekstil lokal yang diproduksi dengan standar kualitas dan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, larangan impor pakaian bekas juga didasari oleh pertimbangan kesehatan masyarakat. Pakaian bekas impor, terutama yang berasal dari luar negeri, berpotensi membawa berbagai jenis bakteri, jamur, dan kuman penyakit yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Kementerian Kesehatan telah berulang kali mengingatkan tentang risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Perdagangan pakaian bekas impor ilegal telah menjadi isu lama yang terus diupayakan pemberantasannya oleh pemerintah. Meskipun telah ada peraturan yang melarang impor balepress, praktik penyelundupan masih kerap terjadi. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan pasar terhadap pakaian bekas yang harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan pakaian baru.
Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi penindakan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk balepress. Penggunaan teknologi modern dalam pemantauan arus barang dan intelijen pasar menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan penyelundupan yang semakin canggih.
Penindakan terhadap sindikat balepress ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan pakaian bekas impor ilegal demi menjaga kesehatan dan mendukung industri tekstil nasional.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Pemberantasan praktik ilegal seperti penyelundupan balepress menjadi salah satu prioritas dalam mewujudkan tujuan tersebut. DJBC akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Perluasan pemeriksaan terhadap 24 kontainer yang masih tertahan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait skala operasi sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi balepress ilegal ini. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh pihak Bea Cukai seiring dengan berjalannya proses penyidikan.











