Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya periode transisi yang memadai jika Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai ditarik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah gejolak mendadak pada likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan sepakat mengenai hal ini.
"Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujar Dian saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.
Dian Ediana Rae membenarkan adanya wacana penarikan SAL pemerintah dari Himbara yang akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan teknisnya tetap bergantung pada keputusan akhir dari pemerintah. OJK memahami sepenuhnya bahwa penarikan dana tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Secara ideal, OJK sebenarnya berharap penempatan SAL di bank-bank BUMN dapat berlangsung lebih lama. Hal ini didasari pertimbangan agar dana tersebut dapat lebih optimal dalam mendukung ketersediaan likuiditas perbankan, yang pada gilirannya akan memfasilitasi penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif," jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan, dalam konteks SAL, sebenarnya bukanlah praktik yang lazim dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan likuiditas perbankan pada dasarnya merupakan domain Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Ketika dana pemerintah masuk ke dalam struktur perbankan, dana tersebut akan terintegrasi dengan total likuiditas bank dan tidak dapat lagi dipisahkan sebagai entitas dana terpisah.
Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut menjadi bagian integral dari strategi pengelolaan likuiditas bank secara menyeluruh. Apabila SAL benar-benar ditarik dari Himbara, Dian menekankan pentingnya penguatan sumber likuiditas utama perbankan. Hal ini mencakup upaya peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), atau penghimpunan dana masyarakat melalui berbagai produk perbankan.
Selain itu, bank juga dapat memanfaatkan berbagai instrumen lain untuk menjaga posisi likuiditasnya. Di antaranya adalah fasilitas repurchase agreement (repo) dengan Bank Indonesia, terutama jika bank memiliki Surat Berharga Negara (SBN) sebagai jaminan. Pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan untuk mengelola kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Meskipun demikian, Dian Ediana Rae menyampaikan pandangannya bahwa situasi ini tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. "Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa mengingat penempatan SAL di bank umum bukanlah praktik yang lazim, bank-bank yang bersangkutan kemungkinan besar telah mengantisipasi bahwa kondisi ini tidak bersifat permanen. Mereka diprediksi telah mempersiapkan strategi untuk kembali ke kondisi normal, di mana pengelolaan rekening pemerintah sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan membahas lebih lanjut dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tujuannya adalah untuk merumuskan langkah-langkah yang memastikan masa transisi penarikan SAL berjalan mulus tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada sistem perbankan.
"Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara," pungkas Dian.
Sebagai gambaran, data Bank Indonesia per Mei 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan yang cukup kuat, mencapai 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang tercatat sebesar 9,98 persen (yoy). Likuiditas perbankan juga terpantau terjaga, dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen. DPK sendiri masih menunjukkan pertumbuhan yang impresif sebesar 13,47 persen (yoy) pada periode yang sama. Rata-rata suku bunga kredit pada Mei 2026 berada di kisaran 8,72 persen, sementara suku bunga deposito satu bulan tercatat sebesar 4,26 persen. Data ini mengindikasikan bahwa sistem perbankan memiliki fondasi yang cukup kuat untuk menyerap potensi penyesuaian likuiditas.











