Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang lebih memahami keragaman industri nasional. Perhatian khusus disorot pada industri rokok skala kecil dan menengah yang tersebar luas di berbagai daerah, terutama di sentra-sentra produksi seperti Madura. Said menilai, penyederhanaan tarif cukai, khususnya pada golongan III, berpotensi mengancam kelangsungan usaha para pelaku industri kecil dan menengah, sekaligus membuka celah bagi maraknya peredaran cukai ilegal.
Said Abdullah menjelaskan bahwa karakteristik industri rokok di Indonesia sangatlah bervariasi, mencakup ragam jenis produk dan skala produksi. Ia menyoroti kondisi industri rokok di Madura yang mayoritas diisi oleh pabrikan golongan III. Para produsen ini memiliki produk dengan variasi yang berbeda-beda dan kapasitas produksi yang beragam pula. "Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di Tanah Air," tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (22/6/2026).
Menurut Said, jika tarif cukai untuk golongan III terlalu disederhanakan, hal tersebut akan sangat menyulitkan posisi produsen rokok skala kecil dan menengah. Mereka yang selama ini beroperasi dengan model bisnis yang khas dan beragam, akan terbebani oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek tersebut. Fleksibilitas tarif yang ada saat ini, menurut Said, justru penting untuk menjaga agar industri ini tetap bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menekankan peran strategis industri hasil tembakau dalam perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sektor ini tidak hanya menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga merupakan lapangan kerja vital bagi jutaan rakyat. Ia memberikan contoh nyata di Madura, di mana industri hasil tembakau berhasil menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Angka ini belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan multiplier effect yang tercipta pada sektor-sektor hilir terkait.
"Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya tarif cukai golongan III diberikan kebijakan afirmatif," ujar Said. Kebijakan afirmatif yang dimaksud adalah penyesuaian tarif yang berpihak, memberikan ruang bernapas, dan memastikan keberlangsungan usaha bagi pabrikan golongan III. Ini penting agar mereka yang memiliki variasi produk dan kapasitas produksi yang berbeda-beda tetap mampu bersaing dan beroperasi secara legal di pasar domestik.
Lebih lanjut, Said Abdullah menguraikan bahwa industri rokok skala kecil dan menengah seringkali menjadi tulang punggung ekonomi lokal di daerah-daerah. Mereka memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat. Kebijakan tarif cukai yang tidak berpihak dapat berdampak domino, mulai dari potensi penutupan pabrik, hilangnya pekerjaan, hingga meningkatnya angka kemiskinan di wilayah tersebut.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah munculnya praktik-praktik ilegal. Apabila beban cukai dirasa terlalu berat dan tidak sebanding dengan kapasitas produksi, maka tidak menutup kemungkinan para pelaku industri kecil akan beralih ke produksi rokok ilegal. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat karena kualitas dan bahan baku yang tidak terjamin. Penyederhanaan tarif yang berujung pada kenaikan beban bagi industri kecil justru berpotensi memicu maraknya peredaran cukai ilegal, yang selama ini terus menjadi perhatian pemerintah.
Oleh karena itu, Said Abdullah mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari industri rokok skala kecil dan menengah, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkeadilan. Pendekatan yang diferensiasi, yang membedakan perlakuan tarif berdasarkan skala produksi, jenis produk, dan tingkat kepatuhan, dinilai sebagai solusi yang lebih bijak.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait, diharapkan dapat meninjau kembali usulan penyederhanaan tarif cukai golongan III. Alih-alih menyederhanakan, fokus seharusnya adalah bagaimana menciptakan sistem tarif yang mampu mendukung pertumbuhan industri rokok kecil dan menengah, menjaga penerimaan negara, serta memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif. Fleksibilitas tarif yang memungkinkan penyesuaian berdasarkan karakteristik spesifik setiap segmen industri merupakan kunci untuk mencapai keseimbangan tersebut.
Diskusi mengenai kebijakan cukai hasil tembakau memang selalu menjadi topik sensitif yang melibatkan banyak aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, penerimaan negara, hingga keberlangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja. Dalam konteks ini, Said Abdullah menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XI, berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada seluruh elemen masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.











