Friday, 14 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Perpanjang SIM Kini Tak Lagi Terikat Domisili KTP, Ini Caranya

Oleh Emanuel August 14, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis. Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir jika lokasi domisili Anda berbeda dengan tempat Anda ingin memperpanjang SIM. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menegaskan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring (online) tanpa harus terpaku pada data domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, dalam sebuah kesempatan menjelaskan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. “Jadi, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sesuai dengan alamat KTP-nya,” ujar Irjen Pol Firman Santyabudi.

Lebih lanjut, Irjen Pol Firman Santyabudi menambahkan bahwa proses perpanjangan ini dapat memanfaatkan teknologi digital yang sudah tersedia. “Perpanjangan bisa dilakukan di mana saja, yang penting memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya. Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang mungkin sedang berada di luar kota atau daerah domisili KTP mereka saat masa berlaku SIM akan habis.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat terkait kendala administrasi dalam perpanjangan SIM. Dengan sistem online, diharapkan antrean di Satpas dapat berkurang dan pelayanan menjadi lebih efisien. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di ponsel pintar mereka.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi. Pemohon harus sudah melakukan registrasi ulang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, pemohon juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP asli, SIM lama yang akan diperpanjang, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri. Proses verifikasi data dan pembayaran biaya perpanjangan akan dilakukan secara digital melalui aplikasi tersebut.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan teknologi untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus terbebani oleh urusan administrasi kependudukan yang terkadang rumit. Ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik di sektor lalu lintas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp