Thursday, 13 August 2026
BREAKING
DUNIA

Trump Ungkap Keinginan Maju Pilpres AS 2028, Terganjal Batasan Konstitusi

Oleh Heni Maulidya August 13, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengutarakan keinginannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilihan umum tahun 2028. Pernyataan ini disampaikan oleh Trump sendiri, meskipun ia menyadari adanya hambatan konstitusional yang mungkin membatasi ambisinya tersebut.

Keinginan Trump untuk kembali menduduki kursi kepresidenan untuk ketiga kalinya ini muncul di tengah berbagai aktivitas politiknya pasca-jabatan. Ia secara terbuka menyatakan hasratnya tersebut, mengindikasikan bahwa ia belum sepenuhnya meninggalkan panggung politik.

Namun, Trump juga mengakui bahwa pencalonannya di tahun 2028 akan menghadapi tantangan signifikan terkait dengan Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat. Amandemen ini secara spesifik membatasi seorang presiden untuk menjabat lebih dari dua periode masa jabatan.

“Saya pikir saya akan memiliki kesempatan yang sangat baik untuk melakukannya,” ujar Trump, mengacu pada kemungkinan pencalonannya di tahun 2028. Ia menambahkan, “Saya pikir ada banyak orang yang akan mencalonkan diri, tetapi saya pikir kami akan memiliki kesempatan yang sangat baik.” Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah wawancara dengan Breitbart News pada awal tahun 2024.

Meskipun demikian, Trump tidak merinci bagaimana ia berencana untuk mengatasi pembatasan konstitusional tersebut. Amandemen ke-22, yang diratifikasi pada tahun 1951, menyatakan bahwa tidak ada individu yang dapat terpilih sebagai Presiden lebih dari dua kali. Pembatasan ini berlaku terlepas dari apakah pemilihan ulang tersebut terjadi secara berturut-turut atau tidak.

Trump sendiri telah menjabat sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat dari tahun 2017 hingga 2021. Ia juga telah mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden tahun 2020, namun kalah dari Joe Biden. Dengan demikian, jika ia maju dan terpilih pada tahun 2028, ia akan menjabat untuk periode ketiga, yang secara teknis melanggar ketentuan Amandemen ke-22.

Para ahli hukum konstitusi umumnya berpendapat bahwa Amandemen ke-22 sangat jelas dan tidak menyisakan ruang untuk interpretasi yang memungkinkan seorang mantan presiden yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri. Meskipun demikian, spekulasi dan diskusi mengenai kemungkinan Trump untuk mencari jalan keluar dari batasan ini terus berkembang di kalangan publik dan media.

Bagikan: Facebook X WhatsApp