Presiden Joko Widodo telah mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan matang mengenai kapasitas dan pengalaman Destry dalam memimpin institusi vital perekonomian negara.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemilihan Destry Damayanti tidak terlepas dari rekam jejaknya yang cemerlang. “Beliau (Destry Damayanti) kan sudah berpengalaman, jadi Gubernur BI sebelumnya,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/5/2024). Pernyataan ini menegaskan bahwa pengalaman Destry sebagai pejabat tinggi di BI menjadi salah satu faktor krusial dalam penentuannya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Presiden Jokowi melihat Destry Damayanti memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengemban amanah sebagai nahkoda Bank Indonesia. “Ya, beliau (Destry) kan sudah teruji, jadi menurut Bapak Presiden, sudah bagus sekali,” ungkap Prasetyo Hadi, mengutip pandangan Presiden. Penilaian positif ini mengindikasikan kepercayaan penuh dari kepala negara terhadap kemampuan Destry dalam menjaga stabilitas moneter dan mengelola kebijakan ekonomi makro.
Proses pengajuan calon Gubernur BI sendiri merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan calon pengganti gubernur yang masa jabatannya akan berakhir. Mekanisme ini kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dari DPR, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.
Destry Damayanti sendiri sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Peran ini memberikannya pemahaman mendalam mengenai operasional bank sentral dan tantangan yang dihadapi perekonomian nasional. Pengalaman ini menjadi bekal penting dalam menghadapi tugas-tugas berat yang menanti jika ia resmi menjabat sebagai Gubernur BI.
