Pemerintah Indonesia kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di marketplace. Kebijakan ini, yang awalnya dijadwalkan berlaku lebih awal, kini telah ditahan hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang memprioritaskan upaya lain yang dianggap lebih mendesak dalam pengembangan ekosistem digital di Tanah Air.
Menurut Sri Mulyani, fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana menciptakan ekosistem digital yang lebih kondusif bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar. “Kita sedang fokus pada bagaimana menciptakan ekosistem digital yang lebih baik,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal yang sedang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya adalah bagaimana memastikan para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat terintegrasi dengan baik ke dalam sistem digital. Hal ini mencakup kemudahan akses teknologi, pelatihan, serta dukungan regulasi yang memadai.
Sri Mulyani menjelaskan lebih lanjut bahwa penundaan pajak ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai persiapan. Tujuannya adalah agar saat kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan, seluruh elemen ekosistem digital sudah siap dan mampu beradaptasi. “Jadi, kita beri waktu lagi untuk mempersiapkan semuanya, sehingga ketika waktunya tiba, semua sudah siap,” tegasnya.
Sebelumnya, rencana pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini telah beberapa kali mengalami penyesuaian. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Pemerintah meyakini bahwa dengan memberikan waktu lebih panjang, diharapkan implementasi pajak tersebut dapat berjalan lebih mulus dan tidak menimbulkan gejolak yang berlebihan di kalangan pelaku industri e-commerce. Prioritas pada pengembangan ekosistem digital diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
