Thursday, 13 August 2026
BREAKING
BERITA

Prabowo Ajukan Empat Nama ke DPR untuk Dewan Gubernur BI

Oleh Emanuel August 13, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan empat nama calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuan ini merupakan langkah awal dalam proses pengisian posisi penting di lembaga otoritas moneter Indonesia.

Dari keempat nama yang diusulkan, Aida S. Budiman secara spesifik dicalonkan untuk menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Posisi DGS merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur kepemimpinan Bank Indonesia.

Proses pengajuan calon anggota Dewan Gubernur BI oleh Presiden merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, keempat nama tersebut akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR sebelum akhirnya ditetapkan.

Keempat nama yang diusulkan tersebut adalah Aida S. Budiman, Destry Damayanti, D.H. Hadad, dan Arsjad Rasjid. Pengajuan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu yang telah ditetapkan.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk keempat nama ini untuk menggantikan anggota Dewan Gubernur BI yang masa jabatannya akan segera berakhir. Salah satu nama yang diajukan, yakni Aida S. Budiman, secara khusus diarahkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior.

“Presiden mengusulkan empat nama calon Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2019-2024 yang akan berakhir masa jabatannya,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan resminya.

Selain Aida S. Budiman, nama-nama lain yang diusulkan adalah Destry Damayanti, D.H. Hadad, dan Arsjad Rasjid. Keempat calon ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia.

Pihak Istana Kepresidenan telah mengirimkan surat pengajuan calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut kepada DPR. Surat ini bernomor R-12/Pres/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pengajuan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal ini mengatur mengenai kewenangan Presiden dalam mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR.

Proses selanjutnya akan melibatkan mekanisme di parlemen. DPR akan melakukan kajian mendalam terhadap rekam jejak dan kompetensi para calon sebelum memberikan persetujuannya. Harapannya, calon terpilih akan mampu menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan perekonomian nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp