Wednesday, 12 August 2026
BREAKING
POLITIK

MK: Laporan Penghinaan Presiden-Wapres Wajib Langsung dari Terlapor

Oleh Danu Ilham August 12, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial mengenai delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kedua jabatan tertinggi di eksekutif tersebut, harus dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Pihak lain, termasuk staf atau perwakilan, tidak berhak mengajukan laporan.

Keputusan ini merupakan hasil dari pengujian undang-undang terhadap Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mahkamah berpendapat bahwa prinsip privilege atau hak istimewa melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga pelaporan terkait penghinaan terhadap mereka harus datang langsung dari subjek yang merasa terhina.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan lebih lanjut dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 14 Maret 2024, bahwa keharusan pelaporan langsung ini bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. “Memang ada privilege yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga kalau ada penghinaan, harus dia sendiri yang melaporkan,” ujar Enny.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa pelaporan oleh pihak lain yang bukan Presiden atau Wakil Presiden secara langsung akan dianggap tidak memenuhi syarat formil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang menyangkut penghinaan terhadap simbol negara tersebut dijalankan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini secara efektif membatasi siapa saja yang dapat melaporkan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum jika merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan atau tindakan penghinaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp