Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini secara spesifik akan menyasar kelompok masyarakat yang dianggap mampu, dengan tujuan agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa regulasi terkait pembatasan ini ditargetkan dapat selesai dan berlaku sebelum akhir tahun 2026. “Kita sedang mematangkan, mungkin sebelum 2026 (selesai),” ujar Arifin Tasrif di Jakarta pada hari Selasa, 11 Juni 2024.
Rencana pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyaluran BBM bersubsidi yang selama ini masih dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk yang tidak berhak. Arifin Tasrif menekankan pentingnya memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembatasan akan dirancang sedemikian rupa untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan konsumsi BBM bersubsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Meskipun detail teknis mengenai kriteria ‘masyarakat mampu’ dan sistem pembatasan belum diuraikan secara rinci, fokus utamanya adalah pada kendaraan roda empat atau lebih yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih baik.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah melakukan uji coba sistem pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah. Salah satu upayanya adalah melalui pendaftaran kendaraan pengguna BBM subsidi di aplikasi MyPertamina. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
