Monday, 10 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Pajak Rumah Kontrakan Jadi Target 2027: DJP Ungkap Potensi PPh

Oleh Yohanes August 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa potensi Pajak Penghasilan (PPh) dari penyewaan tanah dan bangunan, termasuk rumah kontrakan, telah menjadi objek pajak sejak lama. Rencana pengenaan pajak secara lebih terstruktur di tahun 2027 mendatang menjadi sorotan, mengingat besarnya potensi penerimaan negara dari sektor ini.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima dari aktivitas sewa-menyewa properti pada prinsipnya sudah termasuk dalam kategori objek PPh. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku di Indonesia. “Jadi, penyewaan tanah dan/atau bangunan itu kan objek PPh, sudah lama,” ungkap Dwi Astuti dalam acara ‘Dialog Pajak: Potensi Pajak PPN dan PBB di Sektor Properti’ yang diselenggarakan oleh Media Center Kemenkeu pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih lanjut, Dwi Astuti mengklarifikasi bahwa fokus DJP di tahun 2027 bukan berarti menciptakan objek pajak baru. Melainkan, terdapat upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari potensi yang sudah ada. “Bukan berarti ada objek pajak baru, tapi memang potensi penerimaan dari situ kan ada, dan itu sudah objek PPh,” tegasnya.

Penjelasan ini dilontarkan Dwi Astuti untuk merespons isu yang beredar mengenai rencana pemerintah yang akan mulai memungut pajak untuk rumah kontrakan pada tahun 2027. Pernyataan ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, bahwa penghasilan dari sewa properti memang sudah dikenakan pajak, dan DJP berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengumpulannya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp