Paris, Prancis, mulai memberlakukan aturan ketat bagi para pengguna e-scooter. Kebijakan baru ini mencakup kewajiban mengenakan perlengkapan keselamatan, dengan ancaman denda bagi yang tidak mematuhi. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus kecelakaan fatal yang melibatkan e-scooter di ibu kota Prancis tersebut.
Keputusan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian Paris sebagai respons terhadap peningkatan drastis angka kematian dan cedera akibat insiden e-scooter. Sejak awal tahun 2024, setidaknya tercatat empat kematian yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan listrik ini, sebuah angka yang mengkhawatirkan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku efektif mulai 1 September 2024, pengguna e-scooter wajib mengenakan helm yang sesuai standar. Aturan ini berlaku untuk semua jenis e-scooter, baik yang disewa maupun milik pribadi. Pengendara di bawah usia 18 tahun akan dikenakan denda sebesar 35 Euro, sementara bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas, denda yang harus dibayar adalah 135 Euro.
Selain kewajiban helm, peraturan ini juga melarang keras penggunaan e-scooter di trotoar. Pengendara harus menggunakan jalur sepeda atau jalan raya yang telah ditentukan. Kecepatan maksimal yang diizinkan juga dibatasi hingga 25 kilometer per jam. Pelanggaran terhadap aturan kecepatan ini akan dikenakan denda sebesar 135 Euro.
Pihak berwenang Paris menyatakan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan, terutama bagi para pejalan kaki dan pesepeda yang seringkali menjadi korban dalam kecelakaan yang melibatkan e-scooter. “Kami melihat peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kecelakaan fatal. Kita harus bertindak untuk melindungi semua pengguna jalan,” ujar seorang juru bicara kepolisian Paris.
Langkah ini sejalan dengan upaya Paris untuk mengelola penggunaan e-scooter yang semakin populer di kota tersebut. Sebelumnya, Paris telah melarang layanan e-scooter tanpa tempat parkir yang ditentukan pada tahun 2023. Dengan aturan baru ini, Paris menegaskan komitmennya terhadap keselamatan publik di tengah dinamika mobilitas perkotaan yang terus berkembang.
