Saturday, 8 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Aturan Prioritas Kendaraan Darurat: Mana yang Didahulukan Saat Bertemu?

Oleh Emanuel August 8, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Situasi darurat kerapkali menuntut kecepatan, namun bagaimana jika empat kendaraan dengan hak prioritas muncul di waktu yang bersamaan? Perkara ini menjadi krusial untuk dipahami demi kelancaran penanganan situasi genting dan mencegah potensi kecelakaan.

Dalam kondisi normal, terdapat urutan prioritas yang jelas bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Namun, ketika empat jenis kendaraan prioritas ini hadir serentak, pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan menjadi relevan. Hal ini menyangkut kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan polisi, serta kendaraan khusus yang memerlukan prioritas.

Menurut Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Penggunaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, urutan prioritas kendaraan yang menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas dan tanda kendaraan bermotor adalah sebagai berikut. Urutan pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya. Diikuti oleh ambulans yang membawa orang sakit. Selanjutnya adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan yang terakhir adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, serta kendaraan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang merupakan tamu negara.

Lebih lanjut, Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2018 juga mengatur bahwa kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan lampu ISYARAT warna biru dan sirene, atau lampu ISYARAT warna merah dan sirene.

Kendaraan pemadam kebakaran, sesuai dengan peraturan tersebut, berada di urutan teratas. Ini dikarenakan urgensi dalam memadamkan api dan menyelamatkan nyawa serta harta benda dari bahaya kebakaran yang bisa menyebar dengan cepat. Setelah itu, ambulans menempati urutan kedua. Keberadaan ambulans sangat vital untuk segera memberikan pertolongan medis bagi pasien atau korban yang membutuhkan penanganan segera.

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan menempati urutan ketiga. Kendaraan ini berperan dalam menangani insiden kecelakaan lalu lintas atau bencana lainnya. Terakhir, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, serta kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara, menempati urutan keempat. Prioritas ini diberikan untuk memastikan kelancaran tugas kenegaraan dan penerimaan tamu penting.

Penting untuk diingat, penggunaan hak prioritas ini hanya berlaku ketika kendaraan tersebut sedang menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan urgensi. Pengemudi kendaraan lain wajib memberikan jalan kepada kendaraan yang mendapatkan hak prioritas sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp