Friday, 7 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

STNK Mati 2 Tahun Tanpa Bayar Pajak Terancam Dihapus Permanen

Oleh Emanuel August 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia memberikan peringatan keras bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut dan tanpa adanya pembayaran, data registrasi kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan dihapus secara permanen. Konsekuensi utamanya, kendaraan tersebut akan dianggap ilegal atau ‘bodong’.

Proses penghapusan data ini tidak serta-merta terjadi. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (PKD) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan akan menerima serangkaian peringatan sebelum tindakan final diambil. Tiga kali peringatan akan dilayangkan untuk mengingatkan pemilik agar segera melunasi kewajiban pajaknya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan. Ia menekankan, “Penghapusan data ini sifatnya permanen,” saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Mei 2024. Hal ini berarti, setelah data dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat lagi didaftarkan ulang.

Agus Fatoni juga menguraikan mekanisme peringatan yang akan diberikan. “Satu, peringatan pertama. Dua, peringatan kedua. Tiga, peringatan ketiga. Jika tidak diindahkan, maka akan kita hapus,” tegasnya. Peringatan-peringatan ini akan disampaikan melalui sistem yang terintegrasi, memastikan pemilik kendaraan mendapatkan informasi yang memadai.

Dampak dari penghapusan data STNK ini sangat signifikan. Kendaraan yang datanya telah dihapus akan kehilangan status legalitasnya. Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi dan tidak diperkenankan untuk beroperasi di jalan raya. Penggunaan kendaraan ‘bodong’ dapat berujung pada sanksi hukum yang lebih berat, termasuk penyitaan kendaraan.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penghapusan data STNK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 undang-undang tersebut memang mengatur mengenai penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus tertib administrasi.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa memantau dan melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tepat waktu. Memeriksa status STNK dan memastikan tidak ada tunggakan pajak adalah langkah preventif yang krusial untuk menghindari konsekuensi serius di kemudian hari.

Bagikan: Facebook X WhatsApp