Saturday, 8 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Polisi Tegaskan Denda Tilang Tidak Naik, Ini Besaran Resmi Sesuai UU

Oleh Emanuel August 8, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kabar mengenai kenaikan denda tilang hingga 150% yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa besaran denda tilang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi hoaks mengenai lonjakan denda tilang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengendara. Namun, masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Besaran denda tilang yang ditetapkan dalam undang-undang tersebutlah yang menjadi acuan utama.

Sebagai klarifikasi, berikut adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

1. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM yang sah: Denda paling banyak Rp1.000.000.

2. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa STNK: Denda paling banyak Rp500.000.

3. Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah: Denda paling banyak Rp500.000.

4. Melanggar aturan marka jalan dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL): Denda paling banyak Rp500.000.

5. Melanggar aturan berhenti dan parkir: Denda paling banyak Rp500.000.

6. Tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): Denda paling banyak Rp500.000.

7. Menggunakan lapor/sirine/lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya: Denda paling banyak Rp1.000.000.

8. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi gelap: Denda paling banyak Rp250.000.

9. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Denda paling banyak Rp250.000.

10. Melanggar kewajiban menggunakan sabuk keselamatan atau pengaman: Denda paling banyak Rp250.000.

11. Melanggar kewajiban menggunakan helm SNI: Denda paling banyak Rp250.000.

12. Mengemudikan kendaraan bermotor yang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian/turun penumpang: Denda paling banyak Rp250.000.

13. Melanggar aturan mengenai muatan dalam peraturan perundang-undangan: Denda paling banyak Rp500.000.

14. Melanggar aturan mengangkut penumpang dan/atau barang pada sepeda motor: Denda paling banyak Rp250.000.

15. Mengemudikan kendaraan bermotor yang mengganggu konsentrasi pengemudi lain: Denda paling banyak Rp750.000.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada untuk keselamatan bersama. Informasi yang tidak jelas asal-usulnya sebaiknya tidak langsung dipercaya dan diverifikasi terlebih dahulu ke sumber resmi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp