Friday, 7 August 2026
BREAKING
DUNIA

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru untuk Batasi Kewarganegaraan Kelahiran di AS

Oleh Rini Widiyarti August 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan perintah eksekutif baru yang bertujuan untuk membatasi konsep kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Langkah ini secara spesifik menargetkan praktik “turisme kelahiran” dan memperluas definisi individu yang anak-anaknya tidak berhak atas kewarganegaraan AS.

Perintah eksekutif ini merupakan upaya terbaru dari pemerintahan Trump untuk mengubah interpretasi Amendemen ke-14 Konstitusi AS, yang secara tradisional memberikan kewarganegaraan kepada hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Namun, Trump berpendapat bahwa anak-anak dari orang tua yang tidak memiliki status hukum di AS seharusnya tidak secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan.

Salah satu fokus utama dari perintah eksekutif ini adalah melarang praktik “turisme kelahiran,” di mana wanita hamil dari luar negeri melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dengan tujuan untuk melahirkan anak yang kemudian akan mendapatkan kewarganegaraan AS. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah orang-orang yang tidak memiliki ikatan dengan negara tersebut untuk memanfaatkan sistem kewarganegaraan.

Selain itu, perintah tersebut juga memperluas definisi mengenai siapa saja yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan kelahiran di AS. Hal ini mencakup anak-anak dari diplomat asing, personel militer asing yang bertugas di AS, dan orang-orang yang memiliki kekebalan diplomatik atau imunitas. Perluasan definisi ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mempersempit cakupan siapa saja yang berhak atas kewarganegaraan kelahiran.

Langkah ini diperkirakan akan memicu perdebatan hukum dan konstitusional lebih lanjut mengenai interpretasi Amendemen ke-14. Para kritikus berpendapat bahwa perintah eksekutif ini bertentangan dengan prinsip dasar kewarganegaraan yang telah lama berlaku di Amerika Serikat dan dapat menimbulkan diskriminasi. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini melihatnya sebagai upaya untuk menegakkan kedaulatan negara dan mengendalikan imigrasi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp